PENDAHULUAN
Keanggotaan sukarela dan terbuka, demikian bunyi prinsip pertama identitas koperasi internasional (ICIS)[3]. Berangkat dari prinsip pertama koperasi ini dapat kita ambil maknanya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu haruslah di dasarkan pada kesadaran (consciousness) dari tiap-tiap individu dan bukan dipaksakan atau terjadi secara top-down. Adapun makna terbuka yang dijabarkan tidak mengenal diskriminasi suku, agama, ras, golongan, strata sosial maupun interes politik ini menunjukkan bahwa konsepsi koperasi merupakan organisasi yang inklusif dan diperuntukkan bagi semua orang. Koperasi Universitas (University Co-op) atau Koperasi Kampus (KOPPUS) adalah model koperasi terbuka dalam sistem keanggotaanya dan dengan demikian diharapkan mampu menjadi kekuatan penyanggah (countervailing) dari sistem swasta kapitalis.
Istilah Koperasi Universitas (University Co-op) sesungguhnya pernah diangkat dalam satu forum seminar di Kampus Universitas Brawijaya (Unibraw) pada tahun 1990. Hanya saja karena inisiasinya di lapangan tidak segera terlihat, maka banyak pihak yang kemudian menyangsikannya. Akhir-akhir ini wacana tentang pengembangan KOPPUS atau University Co-op mulai banyak dibicarakan di Kampus-kampus di seluruh Indonesia. Lebih lagi, karena mulai tahun anggaran 2007, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM) mulai mencanangkan Program pengembangan Koperasi Civitas Akademika (KOCIKA) berikut dengan sejumlah bantuan dana bergulirnya sebanyak Rp. 500 juta/koperasi, dengan target proyek hingga 100 KOCIKA hingga akhir tahun 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum wacana KOPPUS digulirkan, telah berdiri koperasi-koperasi di lingkungan Kampus seperti Koperasi Mahasiswa (KOPMA), Koperasi Dosen(KOPDOS), ataupun Koperasi Karyawan (KOPKAR) yang sudah duluan berkembang di berbagai jenis Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta sejak tahun 1970-an. Koperasi-koperasi tersebut sebagaimana halnya koperasi-koperasi “fungsional” lainnya pada awalnya lebih banyak dikembangkan dalam pola pendekatan atas-bawah (top-down), ditandai dengan sistem keanggotaan yang otomatis, dikembangkan dalam lahan yang terbatasi, dilekatkan pada fungsi birokrasi pemerintahan (Kampus), dan banyak diberikan fasilitas fisik ketimbang di dukung dalam peningkatan kapasitas organisasinya.
Koperasi-koperasi tersebut diatas, kalaupun kehadiranya di beberapa Perguruan Tinggi dianggap ada manfaatnya, masa depannyapun masih tetap di sanksikan akan dapat menjadi sistem koperasi yang mampu bersaing dengan tekanan lingkungannya yang semakin terbuka bagi usaha-usaha swasta kapitalis memasuki captive market koperasi. Hal ini dikarenakan lemahnya daya fight dari sebagain besar koperasi yang selama ini lebih banyak tergantung pada fasilitas dari Perguruan Tinggi sebagai “Induk Semang” ataupun fasilitas-fasilitas pendanaan yang sering di gelontorkan oleh pemerintah. Disadari atau tidak, pola pengembangan koperasi yang menggunakan pola atas bawah(top-down), mengikuti garis politik kekuasan Orde Baru berakibat pada sulit(kurang)nya koperasi berkembang dengan baik sebagaimana koperasi seharusnya.
KONSEP KOPERASI KAMPUS (KOPPUS)
Konsepsi dasar KOPPUS sebagai alternatif tentu didasarkan pada “Jatidiri Koperasi” nya. KOPPUS adalah koperasi yang tunduk pada prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan-pelatihan-informasi, dan kerjasama diantara koperasi. Mengangkat nilai-nilai dasar koperasi seperti nilai ; menolong diri sendiri, tanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. KOPPUS sebagai koperasi juga mewarisi tradisi para pendiri-pendirinya yang percaya pada nilai-nilai etis kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, serta peduli terhadap orang lain.
Di tinjau dari sistemnya, KOPPUS adalah merupakan upaya untuk mempromosikan model keunggulan sistem koperasi dibandingkan dengan model pengembangan koperasi yang telah ada di Kampus-Kampus di Indonesia sebelumnya (KOPMA, KOPDES, KOPKAR dsb). Dalam arti, KOPPUS diharapkan dapat menjadi pola manajemen yang lebih integratif dan memiliki cakupan pasar potensial yang dapat memenuhi skala ekonomi (economic of scale) yang lebih luas karena sifat keanggotaanya yang sesungguhnya terbuka bagi siapapun (mahasiswa, dosen, karyawan, alumni, orang tua mahasiswa, dan masyarakat di sekitar Kampus). Koperasi Universitas (University Co-op) atau KOPPUS sebagaimana telah mulai dan akan dikembangkan di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia saat ini adalah merupakan model koperasi yang di dasarkan pada penjenisan kebutuhan anggota dan bukan pada aspek penggolongan status sosial /kelompok-kelompok tertentu.
Dengan asumsi bahwa KOPPUS adalah model koperasi integratif di lingkungan kampus, KOPPUS diharapkan dapat memberikan nilai manfaat bagi peningkatan kesejahteraan bersama melalui proses efisiensi kolektif dari para anggota-anggotanya dengan membentuk layanan-layanan usaha mandiri dan professional yang dikelola dari, oleh dan untuk anggotanya. Dalam hal ini, keberadaan KOPPUS di lingkungan kampus dapat juga dimaknai sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber-sumberdaya ekonomi dan sosial yang dimiliki Perguruan Tinggi menuju pada proses pencapaian visi kemandirian Perguruan Tinggi dalam rangka untuk menciptakan kualitas manusia yang unggul dari anggota yang berkepribadian utuh –sebagai manusia sosial ekonomi budaya yang multi dimensional (Dr. Ian Macpherson).
Sebagaimana telah menjadi watak sosialnya, maka KOPPUS juga diharapkan mampu membangun dan meningkatkan “social capital” dari seluruh stakeholder kampus dalam konsep kesetaraan dalam mitra belajar dan bekerja. Mendorong dan menumbuhkan sikap hemat, swadaya dan kegiatan saling membantu antar sesama, bertanggungjawab, serta membina karakter secara menyeluruh. Pada prinsipnya, KOPPUS harus mampu menjadi pemerang utama dalam menghadapi persoalan ketidakadilan serta mendorong terjadinya proses refomasi ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat.
POLA PENGEMBANGAN ORGANISASI
Dalam pengembangan organnisasi primer KOPPUS bisa dipilih berbagai alternatif sebagai berikut :
Melakukan peleburan (Merjer), yaitu peleburan dari koperasi-koperasi yang ada di lingkungan kampus dengan cara dilakukan pembubaran terlebih dahulu dari masing-masing koperasi dan dibentuk badan hokum dan nama koperasi baru- Melakukan Amalgamasi, yaitu pengabungan dari beberapa koperasi dengan memakai nama salah satu koperasi penerima amalgamasi sebagai organisasi payung bersama dari koperasi-koperasi yang membubarkan diri dan menyatakan amalgamasi.
- Melakukan Perubahan AD/ART , yaitu proses membangun KOPPUS dengan mengamandemen sistem keanggotaan koperasi yang terbuka.
- Membentuk KOPPUS baru, yaitu mendirikan koperasi yang sama sekali baru di lingkugan kampus yang belum berdiri koperasi sebelumnya ;
Beberapa digali berdasarkan potensi yang ada di Kampus diantaranya adalah unit layanan ; simpan pinjam, asuransi, bookstore, warnet dan telekomunikasi, pasar swalayan, fotocopy, percetakan dan penerbitan, bengkel dan penjualan spare part, kantin/café, penjualan alat-alat elektronik, Training center , jasa konsultasi kesehatan, poliklinik. Adapun unit-unit aktifitas yang dapat dibentuk diantaranya adalah : club-club study, unit-unit riset, club seni dan olahraga, bazaar dan pameran, perlombaan-perlombaan, bursa teknologi dll.
Keberhasilan KOPPUS sebagaimana juga koperasi pada umumnya, dalam hal ini juga sangat ditentukkan oleh dua faktor utama ; pertama, kesadaran anggota yang dibangun melalui program-program pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang sistematis dan terprogram secara berkelanjutan dan kedua adalah profesionalisme manajemen yang didukung dengan sistem transparansi pengelolaan.
PENUTUP
Pada tanggal 15-16 Oktober 2007 lalu di Singapore telah diselenggarakan sebuah University Co-op Global Conference pertama yang tergabung dalam agenda rutin dua tahunan General Assembly International Co-operatives Alliance (ICA) yang dihadiri berbagai Koperasi Universitas perwakilan berbagai negara di seluruh dunia. Dari pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pengembangan Koperasi Universitas diberbagai negeri adalah merupakan jaringan kerja yang tak terpisah dari komitmen gerakan koperasi internasional seperti ICA. Menurut data statistik tahun 2006 ada sebanyak 3.663.365 orang mahasiswa yang terdapat di 3.441 Perguruan Tinggi negeri maupun swasta yang tersebar diseluruh penjuru tanah air. Apabila jumlah ini terus ditambah dengan potensi keanggotaan KOPPUS yang terdiri dari dosen, karyawan, orang tua, alumni dan masyarakat sekitarnya, maka keberadaan KOPPUS bukan saja akan bermakna strategis bagi peningkatan kesejahteraan namun akan menjadi bagian dari organisasi yang cukup disegani di dalam maupun diluar negeri. Semua tergantung dari komitmen kita bersama untuk mengembangkan KOPPUS agar memiliki daya lestari. []
Purwokerto, 18 Desember 2007
ARTIKEL YANG BAGUS
BalasHapusCara Membangun Rumah