Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Selasa, 07 Juni 2011

Draft Sandingan RUU Koperasi versi Pemerintah dan LSP2I

| No comment
by Suroto Ph on Wednesday, March 9, 2011 at 9:09pm

CATATAN ATAS
SANDINGAN DRAFT RUU KOPERASI
ANTARA VERSI LSP2I – DAN VERSI KEMENKOP DAN UKM

BAB I : KETENTUAN UMUM.

1. Pada versi LSP2I memuat 11 nomor, sedangkan pada versi Kemenkop dan UKM memuat 17 nomor. Dari sejumlah nomor tersebut terdapat beberapa istilah yang dimuat oleh kedua versi tersebut yang mengandung pengertian yang agak berbeda yaitu tentang: koperasi, koperasi primer, koperasi sekunder, gerakan koperasi, menteri. Misalnya tentang pengertian koperasi: (1) versi LSP2I (persis seperti definisi Jatidiri Koperasi ICA) mendefinisikan sebagai ”perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela”, (2) versi Kemenkop dan UKM mendefinisikan sebagai ”Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahaan kekayaan para anggotanya”. Tetapi selanjutnya (sesuai dengan definisi ICA) perumusannya sama: ”untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya”

2. Selain keempat pengertian tersebut, terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang dimuat oleh masing-masing versi:

(1) Pada versi LSP2I terdapat istilah/pengertian tentang: koperasi tingkat lebih atas, perkoperasian, Jatidiri Koperasi, Komisi Nasional Koperasi dan Pemerintah, yang tidak dimuat pada versi Kemenkop dan UKM.

(2) Pada versi Kemenkop dan UKM terdapat istilah/pengertian tentang Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Iuran Masuk, saham Koperasi, Hibah, Modal Penyertaan Simpanan, Lembaga Gerakan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Hari dan Pengadilan, yang tidak dimuat pada versi LSP2I.

Catatan:

(1) Pengertian Jatidiri Koperasi ICA perlu dimasukkan dalam Bab Ketentuan Umum, karena Jatidiri inilah yang menjadi salah satu pendorong utama penyusunan RUU Koperasi untuk menggantikan UU Koperasi No 25/92.

(2) Tentang ”Koperasi Simpan Pinjam” tidak tepat dimasukkan dalam Ketentuan Umum ini, karena Undang-undang koperasi bersifat umum (lex generalis), bukan khusus (lex specialis)


BAB II : AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN.

1. Pasal 2 (versi LSP2I) menyebutkan ”Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan .... dan seterusnya”, sementara pada versi Kemenkop disatukan dalam Nilai (Pasal 2, Bab I). Seterusnya pasal 2 juga menyebutkan, bahwa koperasi ”berlandaskan Pancasila dan UUD 1945” yang dalam versi Kemenkop dan UKM juga tidak dimuat dalam Bab Khusus, kecuali tentang UUD 1945 (pasal 33) yang diuraikan pada awal Penjelasan.

2. Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan koperasi yaitu ”untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan budaya..... dst”, yang tidak dimuat pada pasal/bab khusus mungkin sudah terkandung pada definisi/pengertian

Catatan:

(1) Asas Kekeluargaan dan Kegotong-royongan merupakan ”Modal Sosial” yang bersumber dari tradisi, sehingga merupakan ”muatan lokal” yang perlu dikembangkan dan sesuai dengan nilai solidaritas dan menolong diri sendiri (colektive self help). Demikian pula Pancasila dan UUD 1945 (meski telah diamademen) masih relevansi untuk dijadikan landasan ideologi maupun politis.

(2) Tujuan yang tercantum pada versi LSP2I (pasal 3) merupakan tujuan koperasi Indonesia, sementara tujuan yang tercantum pada definisi ICA merupakan tujuan koperasi pada umumnya (universal)



BAB III : NILAI-NILAI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI.

1. Pada umumnya nilai-nilai dan prinsip koperasi yang dimuat pada versi LSP2I maupun versi Kemenkop dan UKM sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dari Jatidiri Koperasi ICA, meskipun terdapat beberapa perbedaan kecil seperti pada versi Kemenkop dan UKM, nilai ”solidaritas” ditiadakan dan ditambah nilai ”kekeluargaan”. Kemudian ada nilai “bertanggung jawab” (seharusnya “tanggung jawab sendiri” = self responsibility) dan nilai ”tanggung jawab” (seharusnya ”tanggung jawab sosial= social responsibility).

2. Meskipun demikian jika kita bandingkan dengan ”penjelasannya terdapat banyak perbedaan, misalnya:

(1) Penjelasan tentang nilai ”Menolong Diri Sendiri”.

Versi LSP2I: Menolong diri sendiri adalah “sifat kepribadian yang mendasar pada kepercayaan, bahwa setiap orang-orang dapat dan seharusnya berusaha keras mengendalikan nasibnya sendiri”.
Versi Kemenkop dan UKM: “Nilai menolong diri sendiri mengandung pengertian, bahwa semua Anggota koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama–sama menggunakan jasa koperasi untuk mempromosikan koperasi sehingga menjadi besar dan kuat”.

(2) Penjelasan tentang prinsip “Kerjasama Antar Koperasi”

Versi LSP2I: ”Tujuan kerjasama antar koperasi adalah untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan produktivitas. Dalam kegiatan dan pengembangannya, setiap koperasi dapat menjalin kerjasama dengan koperasi lain, baik pada lingkup lokal, daerah, nasional, regional maupun internasional”.
Versi Kemenkop dan UKM: ”yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu untuk mencapai tujuan koperasi” (?).

Catatan:

Mengenai nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang bersumber dari ICIS, versi Kemenkop dan UKM dapat merujuk pada formulasi normatif dari uraian ICA.



BAB VI : FUNGSI DAN PERANAN.

1. Versi LSP2I memuat Fungsi Koperasi (5 point) baik yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anggota maupun masyarakat sekitar, sedangkan versi Kemenkop dan UKM tidak memuatnya secara khusus meskipun substansinya sudah terkandung pada bab/pasal lain.

2. Versi LSP2I juga memuat Peranan Koperasi, baik dalam skala mikro (sebagai wadah peningkatan taraf hidup anggota) maupun secara makro, yaitu sebagai bagian integral dari sistem ekonomi, sosial dan budaya nasional, yang tidak dimuat dalam versi Kemenkop dan UKM.



BAB V : PEMBENTUKAN KOPERASI.

1. Terdapat perbedaan mengenai jumlah pendiri koperasi:

(1) Pada koperasi primer, versi LSP2I menetapkan sekurang-kurangnya 30 orang, sedangkan versi Kemenkop dan UKM sekurang-kurangnya 20 orang.

(2) Untuk Pembentukan koperasi sekunder, versi LSP2I mensaratkan beranggotakan 5 koperasi primer, sedangkan versi Kemenkop dan UKM 3 koperasi

2. Untuk pembentukan koperasi, versi LSP2I dalam penjelasannya mewajibkan didahului persiapan: penyuluhan, penerangan, pelatihan bagi pendiri dan calon anggota, sedangkan versi Kemenkop dan UKM, tidak memberikan penjelasan.

3. Untuk memperoleh pengakuan hukum menurut versi LSP2I setiap koperasi wajib mendapat penilaian kelayakan usaha dan administratif dari Pejabat Pemerintah Pusat atau Daerah sebelum dibuatkan Akte Pendirian oleh Notaris/Pejabat yang berwenang, sedangkan pada versi Kemenkop dan UKM tidak ada ketentuan tentang kewajiban tersebut.

4. Ada perbedaan mengenai jumlah nomor yang dimuat pada Anggaran Dasar, versi LSP2I memuat 14 point sedangkan versi Kemenkop dan UKM memuat 13 point. Pada versi LSP2I tidak memuat Ketentuan tentang ”Jangka waktu berdirinya koperasi” dan ”Tanggunggan Anggota”.

5. Tentang ”Penggabungan, Peleburan dan Pembubaran Koperasi, versi LSP2I secara singkat hanya menyebut keharusan dengan persetujuan Rapat Anggota, dengan konsekuensi diperlukan perubahan Anggaran Dasar. Sementara versi Kemenkop dan UKM memuat ketentuan yang lebih detil, selain harus dengan persetujuan Rapat Anggota, juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder (anggota, karyawan, kreditor dan sebagainya) serta akibat hukum dari penggabungan/peleburan tersebut.

Catatan:

Untuk penyempurnaan RUU Koperasi versi Kemenkop dan UKM, perlu dipertimbangkan tentang keharusan memberikan penyuluhan/pelatihan kepada pendiri dan calon anggota, serta penilaian tentang kelayakan usaha dan administrasi sebelum mendapatkan pengakuan hukum.



BAB VI : KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI.

1. Pada prinsipnya, proses pengajuan permohonan badan hukum antara kedua versi sama , yaitu harus menyertakan Akte Pendirian, yang memuat Anggaran Dasar serta Berita Acara Rapat Pembentukan, yang diajukan kepada Menteri.

2. Perbedaan terletak pada jangka waktu pengesahan, versi LSP2I menetapkan 6 bulan, versi Kemenkop dan UKM menetapkan 60 hari. Apabila permohonan ditolak maka versi LSP2I menyebutkan harus disampaikan kepada pemohon 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu (deadline) pengesahan, sedangkan versi Kemenkop dan UKM menetapkan 60 hari. Pengajuan permohonan ulang dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal penolakan (LSP2I), atau 30 hari setelah tanggal penolakan (Kemenkop dan UKM).



BAB VII : KEANGGOTAAN.

1. Mengenai batasan anggota koperasi, terdapat perbedaan substansil antara versi LSP2I, yang merumuskan ”Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan koperasi” dan versi Kemenkop dan UKM, yang merumuskan ”Anggota Koperasi adalah pengguna jasa koperasi”.

2. Mengenai kewajiban anggota koperasi, disamping terdapat persamaan antara versi LSP2I dan Kemenkop dan UKM (mampu melakukan tindakan hukum, bersedia menggunakan jasa koperasi, menentukan AD/ART), juga ada perbedaan, yaitu pada versi LSP2I terdapat ketentuan ”Bersedia mengikuti diklat perkoperasian”, yang tidak dijumpai pada versi Kemenkop dan UKM.

3. Baik pada pasal kewajiban maupun hak anggota terdapat persamaan substansi antara kedua versi, kecuali pada pasal hak, versi Kemenkop dan UKM memuat ketentuan tentang ”mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi” dan ”mendapatkan surplus hasil usaha koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi”, yang tidak terdapat pada versi LSP2I.


Catatan:

(1) Pengertian ”Anggota adalah pemilik dan pelanggan/pengguna jasa koperasi” adalah merupakan keunikan koperasi, yang membedakannya dengan perusahaan bukan koperasi. Anggota adalah pendiri, pemodal dan pengendali yang dilakukan secara demokratis, sehingga bukan semata-mata sebagai pelanggan (yang oleh banyak koperasi sering dikategorikan sebagai ”calon anggota”). Pengertian Anggota sebagai pemilik dan pelanggan adalah sesuai dengan definisi tentang koperasi.

(2) Diklat tentang perkoperasian sebagai salah satu persaratan untuk menjadi anggota sangat diperlukan, agar setelah menjadi anggota penuh dapat memahami dan mempraktekkan bukan saja hak-haknya tetapi terutama juga kewajibannya.



BAB VIII : ORGAN KOPERASI.

1. Rapat Anggota

(1) Mengenai wewenang Rapat Anggota disamping ada beberapa persamaan (menetapkan/merubah AD, menetapkan kebijakan umum dan sebagainya), terdapat perbedaan, yaitu jika pada versi LSP2I terdapat wewenang untuk ”penunjukan auditor eksternal untuk mengaudit koperasi”, maka pada versi Kemenkop dan UKM tidak ada wewenang tersebut.

(2) Dalam Proses pengambilan keputusan, jika pada versi LSP2I bagi koperasi yang jumlahnya aggotanya besar dapat dilakukan dengan sistem perwakilan, pada versi Kemenkop dan UKM ketentuan tersebut tidak ada.

(3) Dalam proses pemungutan suara pada Rapat Anggota Koperasi Sekunder, pada versi LSP2I dilakukan berdasarkan pada perimbangan jumlah anggota perorangan, sedangkan pada versi Kemenkop dan UKM, disamping pertimbangan jumlah anggota juga partisipasi usaha koperasi anggota secara adil.

(4) Waktu penyelenggaraan Rapat Anggota menurut versi LSP2I selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun buku, sedangkan menurut versi Kemenkop dan UKM selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku.

(5) Dalam hal Pengurus tidak mampu menyelenggarakan Rapat Anggota, maka menurut versi LSP2I ”Pengurus memikul tanggung jawab dan sanksi, yang dikenakan menurut ketentuan UU”, ketentuan mana tidak terdapat pada versi Kemenkop dan UKM.

2. Pengurus.

(1) Dalam hal pengangkatan Pengurus terdapat beberapa perbedaan antara versi LSP2I dan versi kemenkop dan UKM:

Versi LSP2I menyatakan ”Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota”, versi Kemenkop dan UKM menyatakan ”Anggota Pengurus dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas”.
Versi LSP2I mengenai masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun dan dapat dipilih kembali”, versi Kemenkop dan UKM ”Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat dipilih kembali”.
Versi LSP2I ”calon Pengawas harus memahami jatidiri Koperasi”, versi Kemenkop dan UKM tidak mencatumkan ketentuan tersebut.
Versi Kemenkop dan UKM ”gaji dan tunjangan Pengurus ditetapkan Rapat Anggota atas usul Pengawas”, versi LSP2I tidak memuat ketentuan tersebut.

3. Pengawas.

(1) Mengenai Pengawas terdapat perbedaan substansif yang cukup besar antara versi LSP2I dan versi Kememnkop, khususnya mengenai wewenang dan tugasnya:

Jika menurut versi LSP2I, wewenang Pengawas hanya terbatas pada pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan yang dilakukan Pengurus, maka pada versi Kemenkop dan UKM, wewenangnya sangat luas seperti: (a). Penerimaan/penolakan anggota baru dan memberhentikan anggota, (b). Mendapatkan laporan berkala dari Pengurus, c) memberikan persetujuan dan bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum, (d), memberhentikan Pengurus untuk sementara, (e) melakukan pengelolaan koperasi dalam keadaan tertentu.
Jika menurut versi LSP2I, tugas Pengawas terbatas untuk memeriksa administrasi dan akuntansi koperasi serta dokumen yang berkaitan dengan obyek yang diawasi serta membuat laporan kepada Rapat Anggota, maka menurut versi Kemenkop dan UKM, tugas Pengawas cukup luas, antara lain meliputi: (a), mengusulkan calon anggota, (b), memberi nasehat dan pengawasan kepada Pengurus, (c) melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2) Mengenai persaratan menjadi Pengawas, versi LSP2I menetapkan keharusan calon Pengawas memahami Jatidiri, tujuan dan cara-cara kerja koperasi, pada versi Kemenkop dan UKM tidak ada ketentuan tersebut.

(3) Masa Jabatan Pengawas, menurut versi LSP2I paling lama 5 tahun dengan dapat dipilih kembali, menurut versi Kemenkop dan UKM Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat dipilih kembali.

(4) Menurut versi LSP2I, selain pemeriksaan oleh Pengawas, Koperasi sekurang-kurangnya setahun sekali wajib diperiksa mengenai organisasi dan usahanya oleh akuntan publik atau pejabat yang dipersamakan dengan Akuntan Publik, sedangkan menurut versi Kemenkop dan UKM, pemeriksaan/audit oleh Akuntan Publik hanya dilakukan jika pada peraturan Menteri atau atas kehendak Rapat Anggota


Catatan:

(1) Perumusan wewenang dan tugas Pengawas yang sedemikian besar menurut versi Kemenkop dan UKM (mengusulkan calon anggota Pengawas, memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, melakukan pengeloaan koperasi dalam keadaan tertentu), telah menempatkan Pengawas yang dalam versi LSP2I ”merupakan pemegang wewenang pelaksanaan berdasarkan keputusan Rapat Anggota”, sebagai bawahan/subordinate Pengawas. Hubungan Pengawas - Pengurus seperti ini merupakan pola baru, yang berbeda dengan pola hubungan yang berlaku sampai saat ini, dimana kedudukan Pengawas - Pengurus Anggota sebagai lembaga yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, sejajar dengan wewenang dan tugas yang berbeda. Meskipun demikian dalam prakteknya sering kita lihat posisi Pengawas begitu lemah dibandingkan dengan Pengurus.

(2) Dari Pengalaman dan ketentuan tentang organisasi-organisai koperasi di berbagai negara, pola organisasi koperasi adalah sebagai berikut: Rapat Anggota (General Asembly/Meeting) – Pengurus (Board) yang dipilih dalam Rapat Anggota – dan Manager CEO yang ditunjuk oleh Pengurus, masih berlaku. Peranan pengawasan banyak dilakukan oleh auditor. Secara garis besar hubungan antara Pengurus dan Manager, oleh Peter Davis (2008) digambarkan sebagai berikut: Boards govern – Manager lead (Pengurus memerintah/menentukan kebijakan, Manager memimpin perusahaan). Agar kebijakan yang dibuat Pengurus bisa feasible, maka Manager/CEO secara ex officio menjadi anggota pengurus. Agar kegiatan usaha tetap berorientasi sebesar-besarnya untuk melayani anggotanya, baik pengurus maupun Manager harus memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

(3) Bagi kesehatan koperasi versi LSP2I mewajibkan koperasi untuk diperiksa mengenai administrasi dan usahanya oleh Akuntan Publik atau Pejabat yang dipersamakan dengan Akuntan Publik, sedangkan menurut versi Kemenkop dan UKM pemeriksaan/audit oleh akuntan Publik hanya apabila ada permintaan dari Menteri atau atas kehendak Rapat Anggota, kecuali dana Pembangunan Koperasi yang harus diaudit oleh Akuntan Publik. Tidak adanya kewajiban bagi koperasi untuk diaudit oleh Akuntan Publik, menyebabkan banyak koperasi memilih untuk tidak diaudit, karena audit memang memerlukan biaya yang relatif besar. Padahal audit (eksternal) sangat diperlukan bagi kesehatan organisasi maupun usahanya, disamping untuk penertiban keuangan, juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian, melindungi kepentingan anggota, pengurus maupun pihak ketiga yang bertransaksi dengan koperasi.

(4) Menurut versi LSP2I, sebagai salah satu persaratan untuk menjadi anggota Pengurus dan Pengawas, adalah memahami Jatidiri Koperasi, tujuan dan cara-cara kerja koperasi, yang dalan versi Kemenkop dan UKM ketentuan tersebut tidak ada. Pemahaman tersebut sangat diperlukan agar dalam mengelola koperasi, terutama usahanya tetap berada dalam koridornya.



BAB IX : MODAL KOPERASI

1. Jika dalam versi LSP2I, terminologi yang dipergunakan masih istilah lama seperti: modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan, demikian juga modal sendiri terdiri dari dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah dan Simpanan lain, maka pada versi Kemenkop dan UKM selain hibah dan modal penyertaan juga diperkenalkan ”istilah baru”, yaitu iuran masuk dan saham koperasi.

2. Pada versi LSP2I, terdapat ketentuan, bahwa pemilik modal penyertaan dapat menjadi Pengurus kecuali jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang jumlahnya tidak boleh melebihi 1/5 jumlah Pengurus. Ketentuan ini tidak terdapat dalam versi Kemenkop dan UKM.

Catatan

Pengertian ”saham” yang dalam terminologi Koperasi Indonesia masih asing (meskipun Kopdit sudah menggunakan) bahkan sering dikonotasikan merupakan praktek PT, meskipun ”tidak mempunyai hak suara”, perlu disosialisasikan secara luas.



BAB X : TANGGUNGAN ANGGOTA

1. Terhadap kemungkinan kerugian yang ditanggung oleh koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi, versi LSP2I memuat ketentuan mengenai tanggungan anggota akibat kerugian tersebut, yang bersifat tanggungan terbatas. Bagi anggota yang sudah keluar, sepanjang kerugian yang terjadi yang bersangkutan masih menjadi anggota, juga ikut menanggung kerugian. Jika ada anggota yang tidak mampu membiayai kerugian, anggota yang lain berkewajiban ikut menanggung kewajiban anggota yang tidak mampu.

2. Ketentuan tersebut tidak dijumpai pada pasal-pasal versi Kemenkop dan UKM, termasuk dalam penjelasannya.




BAB XI : USAHA KOPERASI

1. Ada kesamaan pengertian tentang ”usaha koperasi” antara versi LSP2I dan Kemenkop dan UKM, meskipun dengan redaksi yang berbeda, yaitu kegiatan usaha tersebut harus berkaitan dengan kepentingan/kebutuhan ekonomi (sosial dan budaya) anggota.

Perbedaannya terletak pada versi Kemenkop dan UKM yang mencantumkan penjenisan koperasi (konsumen, produsen, simpan pinjam dan jasa), sedangkan dalam versi LSP2I penjenisan usaha ditentukan dalam Anggaran Dasar. Jika pada versi Kemenkop dan UKM dimuat kemungkinan pengembangan usaha atas dasar ekonomi syariah, maka versi LSP2I tidak menyebutkan ketentuan tersebut.

2. Dalam versi Kemenkop dan UKM, ”Simpan Pinjam” dimuat dalam bab khusus (Bab VII) yang mencakup 13 pasal (diuraikan secara detail) sedangkan pada versi LSP2I tidak memuat secara khusus, meskipun dalam penjelasannya dinyatakan: ”Perhatian khusus harus diberikan kepada usaha keuangan, perkreditan/simpan pinjam yang memerlukan pengelolaan secara cermat dan hati-hati serta memperhatikan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undang di bidang keuangan”.

Catatan.

Karena RUU/UU koperasi ini bersifat umum (sebagai payung), maka tentang ”Simpan Pinjam” agar tidak dimuat secara detail dalam RUU ini lebih tepat dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri.



BAB XII : SURPLUS HASIL USAHA

1. Pada prinsipnya pengertian tentang Surplus Hasil Usaha (SHU) tidak berbeda antara versi LSP2I dan Kemenkop dan UKM, termasuk SHU yang berasal dari bukan anggota yang tidak boleh dibagikan kepada anggota.

2. Jika ada perbedaan, maka karena versi Kemenkop dan UKM mengggunakan istilah ”saham” maka ada pembagian keuntungan kepada anggota yang sebanding dengan saham koperasi yang dimiliki.



BAB XIII : PEMBUBARAN KOPERASI

1. Pada prinsipnya, pengertian tentang proses pembubaran koperasi antara versi LSP2I dan Kemenkop dan UKM tidak berbeda, baik karena keputusan Rapat Anggota maupun karena keputusan Menteri/Pejabat, jika ditemukan bukti-bukti koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan Undang-undang, karena pailit dan sebagainya.

2. Demikian juga tentang penyelesainnya yang dilakukan oleh Penyelesai.



BAB XIV : ORGANISASI GERAKAN KOPERASI

Mengenai organisasi gerakan koperasi, terdapat perbedaan konsepsi antara versi LSP2I dan Kemenkop dan UKLM, meskipun uraian mengenai kegiatan/fungsinya tidak jauh berbeda.

1. Jika versi LSP2I menyatakan, bahwa ”organisasi-organisasi koperasi secara bersama dalam sistem yang demokratis dan otonom dapat mendirikan suatu organisasi gerakan koperasi Nasional melalui Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi”, maka versi Kemenkop dan UKM menyatakan ”Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu wadah yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi dalam rangka pemberdayaan koperasi”.

2. Dalam penjelasan versi Kemenkop dan UKM, dinyatakan bahwa ”satu wadah” tersebut adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai kelanjutan dari SOKRI yang dibentuk pada 12 Juli 1947, yang tidak terdapat pada versi LSP2I Berarti bahwa organisasi gerakan koperasi ini, bersifat tunggal seperti yang berlaku sampai saat ini.

Catatan:

Penetapan organisasi gerakan koperasi bersifat tunggal (Dekopin) perlu dipertimbangkan, selain hal ini tidak sejalan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, dalam kenyataannya organisasi tunggal sangat rentan menjadi alat/kendaraan politik oleh pihak-pihak yang tidak memahami koperasi.



BAB XV : KOMISI NASIONAL KOPERASI

1. Komisi Nasional Koperasi yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan dan kinerja koperasi serta memantau kebijakan pemerintah ini, nama-nama anggotanya diusulkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi dan ditetapkan oleh Presiden (versi LSP2I).

2. Wewenangnya termasuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Jatidiri Koperasi, melakukan penelitian/pengkajian terhadap hasil-hasil perkoperasian, mencegah terjadinya konflik koperasi dengan lingkungan dan sebagainya.



BAB XVI : PERANAN DAN FUNGSI PEMERINTAH.

1. Baik versi LSP2I maupun versi Kemenkop dan UKM masih mengharapkan peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi dalam bentuk regulasi yang dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan koperasi, maupun dalam bentuk berbagai kemudahan dalam bentuk bimbingan usaha, pengembangan kelembagaan, bantuan diklat, konsultasi dan sebagainya.

2. Dalam rangka pelaksanaan peranan dan fungsinya tersebut, pemerintah membentuk Dewan Pengembangan Perkoperasian Nasional dibawah pimpinan Menteri untuk mengkordinasikan seluruh lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam pembangunan koperasi. Dewan ini beranggotakan wakil-wakil instansi/pemerintah, organisasi gerakan koperasi serta lembaga lain.

3. Dalam rangka mengembangkan/memperkuat pendanaan koperasi dibentuk Lembaga Dana Pusat Pengembangan Perkoperasian, yang dananya bersumber dari SHU (1/10 dari surplus), APBN dan sebagainya. Dana yang terkumpul hanya digunakan untuk pengembangan koperasi sesuai dengan saran Dewan Pengembangan Perkoperasian Indonesia. Bandingkan Lembaga Dana Pusat Pengembangan Perkoperasian ini dengan Dana Pembangunan Koperasi versi Kemenkop dan UKM yang dibentuk oleh gerakan koperasi, yang dananya bersumber dari anggota organisasi gerakan koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Catatan:

Tentang keberadaan lembaga-lembaga tersebut perlu kita diskusikan megenai kepentingan/kebutuhan bagi pembangunan koperasi



BAB XVII : KETENTUAN DI DANA

1. Mengenai ketentuan pidana ini, versi LSP2I dengan jelas memuat ketentuan, tentang berbagai pelanggaran, seperti: barang siapa menyalahgunakan modal/kekayaan koperasi untuk kepentingan pribadi dengan pidana setinggi-tingginya 5 tahun dan denda Rp. 100.000.0000,- Demikian pula Pengurus yang melanggar ketentuan tentang Rapat Anggota dan menghalangi pemeriksaan diancam penjara setinggi-tingginya 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- Sedangkan yang melanggar ketentuan tentang keabsahan hasil pemeriksaan diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- dan seterusnya.

2. Tentang ketentuan Pidana tersebut tidak dimuat pada versi Kemenkop dan UKM, yang dimuat adalah Sanksi Administratif, yang menguraikan tentang sanksi bagi anggota yang melanggar/tidak melaksanakan kewajiban dalam bentuk teguran tertulis hingga pencabutan status keanggotaan. Sementara tentang sanksi administratif bagi Pengurus dan Pengawas diberikan oleh Menteri jika tidak melaksanakan RAT, tidak melaksanakan pembukuan keuangannya dan sebagainya.


Catatan :

Selain dalam bentuk Sanksi Administratif, Sanksi Pidana kiranya perlu diterapkan dalam koperasi, sehingga koperasi dapat berkembang dengan sehat organisasi, usaha maupun keuangannya



BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN

1. Pada versi LSP2I, dalam bab ini dimuat tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa (Tribunal) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum dan penyalagunaan wewenang, yang beranggotakan wakil dari PTUN (anggota dan Ketua), wakil pemerintah dalam bidang perkoperasian dan wakil dari Gerakan Koperasi. Ketentuan mengenai hal ini tidak dimuat pada versi Kemenkop dan UKM.

2. Tentang keharusan bagi koperasi yang telah berdiri untuk menyesuaikan dengan undang-undang ini, termuat baik pada versi LSP2I maupun versi Kemenkop dan UKM. Bedanya hanya pada soal waktu penyesuaian, versi LSP2I selambat-lambatnya 2 tahun, sedangkan versi Kemenkop dan UKM paling lambat 5 tahun.



BAB XIV PENUTUP



Jakarta, 17 Febuari 2009
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya