Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Selasa, 07 Juni 2011

Kapitalisme dalam RUU Perkoperasian

| No comment
by Suroto Ph on Monday, April 4, 2011 at 7:39pm

Pada tanggal 2 April lalu telah diselenggarakan Seminar Nasional tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian atas kerjasama Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasiaan Indonesia (LSP2I) dan CUCO (Credit Union Coordination Organization...) atau Induk Koperasi kredit. Peserta yang hadir sebanyak 203 orang yang berasal dari Pengurus Credit Union seluruh Indonesia, Induk-Induk Koperasi, dan beberapa koperasi besar tingkat nasional serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas). Hadir sebagai nara sumber adalah Bapak Suroto selaku Ketua LSP2I, Bapak Aria Bima selaku wakil ketua Komisi VI DPR –RI, Bapak Untung Tri Basuki selaku Deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM dan Bapak Abat Elias selaku CEO CUCO. Acara seminar yang digelar sehari penuh dari jam 9 pagi hingga jam 15.00 sore diikuti oleh peserta dengan antusiasme yang tinggi.

Seminar yang mengambil thema “Pertegasankan Jatidiri Koperasi dalam RUU Perkoperasaian” ini memang menjadi cukup menarik bagi orang-orang digerakan koperasi karena dianulir ada banyak kepentingan kapitalisme yang ingin menggerogoti koperasi melalaui RUU yang ada. Sebagai misal, masih lemahnya penerjemahan substansi filosofi dari jatidiri Koperasi (Psl 1-4), menyangkut proses pendirian koperasi (Psl 9), tentang definisi anggota yang hanya sebagai pengguna jasa (Psl 26), tentang kedudukan Pengawas yang dominan sehingga menghapus fungsi check and balancing sebagai ciri demokrasi koperasi(Psl 48-49), persyaratan pengurus (Psl 54), penyebutan DEKOPIN sebagai wadah tunggal (Psl 13), tidak adanya sanksi yang jelas, dan masih banyak pasal-pasal lainya yang akan berdampak melemahkan posisi koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan pada orang (people base association) yang jelas berbeda dengan organisasi yang berbasiskan pada modal (capital base association)sebagai watak organisasi dan perusahaan koperasi.
Menurut Suroto, RUU Perkoperasian yang saat ini telah masuk dalam agenda Prolegnas dan dibahas di DPR itu sangat miskin filosofi. “ Dari definisinya saja sudah salah karena penekananya adalah bagaimana mengebiri koperasi itu sebagai kegiatan bisnis mikro semata-mata, padahal kalau merujuk pada komitmen, seharusnya per definisi yang benar itu koperasi adalah sebagai perkumpulan orang yang definisi lengkapnya adalah berdasarkan kesepakatan yang sudah berlaku internasional dan digunakan dihampir seluruh undang-undang koperasi yang koperasinnya besar dan baik dibelahan dunia yang lain”. Padahal landasan alasan dari proses perubahan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada sekarang ini adalah karena agar koperasi itu berjalan pada landasan filosofinya yang benar dan kembali ke jatidirinya. Menimpali pendapat Suroto ini, Dari substansi definisi yang salah ini, menurut Abat Elias, menjadikan rentetan kesalahan fatal pada pasal-pasal selanjutnya. Diantaranya adalah penerjemahan anggota koperasi yang hanya sebagai pengguna jasa. “ Ini jelas sangat kapitalis, kalau begitu apa bedanya dengan perusahaan perseroan ?”.

Menurut Suroto, satu hal yang perlu dicatat juga bahwa, bagi kebutuhan dan perkembangan koperasi, seringkali lebih baik tidak ada undang-undangnya daripada undang-undang perkoperasaian yang buruk. Lanjut dia, “satu contoh adalah Norwegia dan Denmark, disana tidak ada Undang-Undang koperasinya, tapi koperasi-koperasinya adalah penyumbang koperasi-koperasi kelas dunia”. Kata suroto, “ Kita ini juga kebablasan, masak koperasi kok mau di compatibe-kan dengan perseroan yang jelas berbeda dalam prinsip, padahal dengan tetap berpegang pada prinsipnya, Credit Union Desjardin di Canada sekarang dinobatkan sebagai Bank of The Year 2010. Belum lagi apa yang akan dilakukan oleh Amerika Serikat dalam menangani krisis, selain akan mengganti sistem asuransi komersial dengan sistem asuransi koperasi, Barack Obama sendiri akan merubah dua buah bank yang sudah bangkrut menjadi bank koperasi. Suroto juga menambahkan, kita ini memiliki potensi yang besar untuk menjadi penyuplai koperasi-koperasi besar kelas dunia, asal gerakan koperasi kita dikelola secara serius. Tidak seperti yang ada saat ini, seperti Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pimpinan Nurdin Halid yang kerjanya Cuma mempolitisir koperasi dan hambur-haburkan dana APBN ratusan milyard setiap tahun.

Aria Bima mengatakan, pada dasarnya komisi VI DPR RI sangat antusias untuk menampung masukan-masukan dari forum ini dan berjanji akan segera mengundang LSP2I dan CUCO untuk datang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembahasan substansi UU yang ada. “ Saya harap teman-teman di DPR RI dapat mendengarkan langsung dari orang-orang yang tahu thek-kliwer (red-seluk beluk)nya koperasi langsung seperti LSP2I dan Credit Union ini.


Jakarta, 3 April 2011

Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2i)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya