Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Selasa, 07 Juni 2011

Koperasi dan Problem Kepemilikan

| 1 Comment
Wednesday, September 30, 2009 at 12:16pm 
Pelanggan Menjadi Pemegang Saham

Bayangkan berapa uang anda untuk membayar perusahaan telekomunikasi. Jika kita adalah pelanggan tetap maka sebenarnya untung atau ruginya perusahaan bergantung pada berapa banyak pelanggan membayar tagihannya. Jika kita adalah pelanggan tetap, maka perusahaan yang menawarkan jasa telekomunikasi, listrik, air minum sebenarnya bergantung pada konsumen.

Anehnya....meskipun perusahaan berbasis pelanggan bergantung pada pelanggan, pelanggan tidak pernah ditawarkan opsi untuk menjadi pemegang saham, padahal seharusnya tawaran untuk menjadi pemegang saham bagi pelanggan juga akan meningkatkan kinerja perusahaan berbasis pelanggan menjadi pemakai tetap atau pelanggan tetap.

Keuntungan dari opsi tersebut adalah:

  1. Pelanggan akan semakin loyal pada jasa yang digunakannya;
  2. Pelanggan dan pemilik berada disatu tangan sehingga nama baik perusahaan pun akan dijaga oleh pelanggan;
  3. Bagi perusahaan, pelanggannya bisa saja menjadi penjual efektif karena jika pelanggan menambah pemakai, akan memberikan kontribusi bagi perusahaan yang pelanggan juga adalah pemiliknya;
  4. Konsep distribusi kekayaan dan manfaat bisa diwujudkan yang merupakan perkawinan ide Kapitalisme dan Sosialisme;
  5. Posisi sebagai perusahaan publik tanpa perlu melalui Bursa Efek karena hanya dengan 300 pemegang saham, sebuah perusahaan berstatus sebagai perusahaan publik;
  6. Pelanggan bisa menjadi marketing terbaik bagi perusahaan tanpa harus digaji;
  7. Pelanggan mendapatkan kebanggaan sebagai pemilik perusahaan.
  8. Proses menaikan modal tanpa harus bergantung kepada Utang dan cukup minta pelanggan membayar deposit atau uang muka langganan di depan (In Advance).

BUMN yang layak mempertimbangkan pelanggan menjadi pemegang saham adalah Perusahaan telekomunikasi, Pertamina, Pt Pos, PLN, PGN. Media massa seperti koran dan majalan juga sebenarnya berpeluang untuk melakukan hal yang sama.

Inilah salah satu metode bagaimana perusahaan bertahan dalam proses krisis dan globalisasi market.

Agustinus Dawarja
Konsultan Hukum Pasar Modal

September 30 at 3:52pm
Suroto Ph
Suroto Ph
Bung, kenapa tidak pakai konsep koperasi saja?
October 3 at 5:59pm · Delete
Suroto Ph
Suroto Ph
dgn koperasi, Selain memperluas kepemilikan juga membentuk keadilan ekonomi dengan sistem economic patrone refund (perlindungan dana kembali)
October 3 at 6:05pm · Delete
Suroto Ph
Suroto Ph
see at my blog www.suroto-idea.co.cc
October 3 at 6:05pm · Delete
Alimun Bidzatissudur
Alimun Bidzatissudur
hehe .., kalo koperasi sih juga ide lama dan teraplikasi dengan baik sejak dulu, biasanya kepemilikan sahamnya di perusahaan disebut institutional ownership, seperti kepemilikan saham lembaga dana pensiun, jamsostek, koperasi karyawan, negara, perusahaan lain, koperasi, bahkan bisa juga lembaga hukum, yang intinya lembaga berbadan hukum.

Nah lebih... Read More tepatnya, yang dimaksud dari artikel di atas adalah public ownership, karena di sana akan sangat berpotensi melahirkan customer loyalty yang tinggi ...
Mon at 4:32am
Suroto Ph
Suroto Ph
Bung Alimun, model kepemikkan koperasi itu belum ada yg bener Bung, kecuali Kopdit (www.cucoindo.org). Kebanyakan koperasi d Indonesia itu mengikuti jalur kapitalistik.

Kepemilikkan koperasi itu terbuka bagi semua orang. Sementara koperasi yang ada di Indonesia ini kepemilkkanya dibatasi. Jamsostek, Perusahaan Negara, dan badan hukum lain yang ... Read Moreanda maksud adalah capital base association (CBA) dan berbeda dengan perusahaan koperasi yang people base association ( PBA). Obama saat ini sedang gencar memperjuangan sistem Public Health Insurancenya dengan model koperasi ini. Untuk informasi mengenai koperasi silahkan kunjungi situs resmi gerakan koperasi dunia di www.ica.coop

Ketika kita membicarakan demokrasi ekonomi, equality harus dijamin. Koperasi selain berfungsi untuk memperluas kepemilikkan juga berperan dalam proses redistribusi pendapatan dan asset (growth with justice).
Mon at 1:17pm · Delete
Alimun Bidzatissudur
Alimun Bidzatissudur
hehe .., mohon dipahami penekanan dari note di atas. Ide note di atas adalah bagaimana customer diberikan hak akses kepemilikan saham thd perusahaan, shg diharapkan akan meningkatkan customer behavior dan khususnya customer loyalty-nya.

shg, ketika Anda menterjemahkan ini dengan koperasi, maka saya katakan apapun bentuk koperasinya, kepemilikan saham oleh institusi (institutional ownership) itu, termasuk di dalamnya koperasi, sudah terakomodasi dengan baik dalam struktur kepemilikan perusahaan publik (go public), yakni yang disebut dengan institutional ownership, di samping itu dalam struktur kepemilikan perusahaan publik juga dikenal:
- Insider/Managerial Ownership (kepemilikan manajemen)
- Public Ownership (kepemilikan masyarakat)... Read More
- Blockholder Ownership
- dll
Yesterday at 5:13am
Suroto Ph
Suroto Ph
Bung Alimun> Saya bisa mengerti maksud note diatas. Hanya saya ingin menambahkan bahwa model kepemilikan seperti itu juga sudah dipraktekkan di negara kita. Praktek tersebut telah dilakukan oleh koperasi kredit (credit Union) yang anda bisa kunjungi di www.cucoindo.org. Betul seperti yang anda katakan bahwa kepemilikkan tersebut dapat ... Read Moremeningkatkan customer loyalty dan bahkan ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997 dan bank umum menawarkan bunga deposito hingga 40 persen sementara Kopdit menerapkan bunga deposito tetap 12 persen tetap saja tak ada mobilisasi dana keluar.

Kalau kepemilikan koperasi yg benar itu prinsipnya one man one vote om. Jadi tidak ada institusional ownership dlm model koperasi. Prinsipnya juga one man one vote, bukan one share one vote. Ini adalah salah satu kenapa koperasi di Indonesia tidak berkembang dan mengalami "demutualization" seperti pada kasus Bank Bukopin dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

CU atau Kopdit adalah koperasi yang menggunakan logika costumer is owner dan menerapkan prinsip koperasi secara penuh (7 prinsip) dan dalam hal ini berbeda dengan model Koperasi yang lain, yang sebetulnya mereka itu adalah koperasi papan nama tapi tidak menjalankan prinsip2nya yang merupakan syarat mutlak untuk disebut koperasi. Maksud anda apapun bentuk koperasinya itu bagaimana ???
Yesterday at 1:34pm · Delete
Alimun Bidzatissudur
Alimun Bidzatissudur
@Suroto Ph: sebenarnya saya nggak melihat kaitan komentar Anda dengan note di atas.

Maksud saya dengan apapun bentuk koperasi adalah ketika dikaitkan dengan struktur kepemilihan saham di perusahaan (korporasi) BUMN.

Soal kepemilikan koperasi yang one man one vote itu memang relevan diterapkan pada struktur kepemilikan dalam bentuk kepemilikan scr retail seperti koperasi, tapi tidak relevan dikaitkan dengan struktur kepemilikan saham dlm korporasi. jadi tidak bs dibandingkan antara usaha dengan capital base association (CBA) dan dengan perusahaan koperasi yang berbasis people base association (PBA)... ... Read More

Kalau korporasi harus menerapkan hal yang sama dengan koperasi, maka justru sudah tidak ada lagi prinsip fairness yang dijunjung tinggi dalam usaha bersama ..., dengan demikian sekali lagi sangatlah tidak bijak dan tidak relevan lagi membandingkan struktur kepemilikan korporasi dengan koperasi, seolah yang satu lebih baik dibanding yang lain. Keduanya saling mengisi dalam aktivitas ekonomi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
8 hours ago
Alimun Bidzatissudur
Alimun Bidzatissudur
Justru kedua model usaha dengan basis yang berbeda itu, yakni korporasi dengan capital base association (CBA) dan dengan perusahaan koperasi yang berbasis people base association (PBA) bertujuan untuk memberikan insentif yang cukup bagi pelaku usaha agar mampu termotivasi mengambil peran aktif dalam upaya meningkatkan produktivitas ekonominya.

... Read MoreKarena sekali saja, seorang pelaku usaha merasakan tidak adanya fairness dalam usaha bersama yang dibangun (baik korporasi maupun koperasi), maka sistem usaha telah gagal men-treatment pelaku usaha dalam rangka menjaga motivasinya untuk mengambil peran dalam aktivitas ekonomi dalam rangka meningkatkan produktivitas, yang akan membawa manfaat bagi khalayak ...

Jadi ketika korporasi dan koperasi memiliki pendekatan yang berbeda dalam praktek hak kepemilikan usaha, tiada lain hanyalah bertujuan menentukan insentif optimum bagi pelaku usaha pada masing2 bentuk usaha yang dibangunnya (korporasi dan koperasi). Jadi, dengan demkian tidak perlu sama hak kepemilikan usaha antara korporasi dengan basis capital base association (CBA) dan dengan perusahaan koperasi yang berbasis people base association (PBA).
8 hours ago
Suroto Ph
Suroto Ph
Bung alimun, anda bisa jadi kurang informasi kalau mengatakan bahwa model kepemilikkan koperasi itu hanya cocok untuk retail saja. Koperasi atau co-op atau co-operative itu sudah bergerak diberbagai sektor , dari produksi, konsumsi, distribusi, jasa dll. Koperasi dalam model pemilikan rumah sakit (Bolivia), model kepemilikan infrastuktur listrik... Read More (NRECA), perbankkan (Credit Union), Mall (NTUC Fair Price), bahkan sampai dengan model kepemilikan pada institusi pendidikan. Untuk informasi lebih jauh buka www.global300.coop

Note ini baik dan raison d'etre (alasan adanya) dari note ini juga selangkah lebih maju dibandingkan dengan model kepemilikan swasta kapitalistik (Persero) atau state-led ownership yang komunistik (BUMN). Tapi saya hanya ingin mempertegas bahwa model kepemikkan oleh konsumen itu sudah ada semenjak koperasi berdiri pertama tahun 1844 (Pionner Rochdale) Inggrish, dan sekarang prinsip customer is owner ini telah berkembang diberbagai sektor di seluruh penjuru dunia dan sejarah mencatat bahwa model kepemilikan seperti ini lebih berkeadilan, sustainable dan tahan krisis. Bahkan dari 300 koperasi peringkat dunia (www.global300.coop) adalah juga perusahaan2 kelas dunia dan turnovernya melebihi PDB Negara Canada (2006)
12 minutes ago · Delete
Suroto Ph
Suroto Ph
Yang membingungkan dari komen anda adalah "Kalau korporasi harus menerapkan hal yang sama dengan koperasi, maka justru sudah tidak ada lagi prinsip fairness yang dijunjung tinggi dalam usaha bersama ". Perlu Bung Alimun ketahui bahwa alasan adanya (raison d'etre) dari koperasi itu adalah untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran (fairness), dan ini ... Read Moresalah satu basic value koperasi yang diperjuangkanya sejak pertama kali ada. Sistem koperasi ini adalah countervailing system dari sistem korporat kapitalsitik (persero) dan menjadikan prinsip capital is not master, but servant....

Saya juga sedikit kurang paham, bagaimana anda bisa katakan bahwa membandingkan sistem (korporat kapitalistik) dengan sistem Koperasi (co-op atau co-operative) itu tidak bijaksana??? bukankah peradaban ini simulai dari sistem yang sederhana dan kemudian mencontoh yang baik dan meninggalkan sistem yang kurang baik di masa lalu???. Bukankah peradaban juga berkembang ??? Kearifan yang mana yang anda maksudkan???
3 minutes ago ·
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Wacana
Tags : Wacana
Unknown

1 komentar:

  1. Anonim22 Agustus 2014 07.26

    Kenapa diskusinya dipotong dan tidak disajikan secara penuh, mana tanggapan saya yang sangat substansial selanjutnya ...... (Alimun Bidzatissudur)

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya