Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Selasa, 07 Juni 2011

Saran Untuk RUU Koperasi

| No comment
by Suroto Ph on Tuesday, January 11, 2011 at 6:58am

SUMBANGAN PIKIRAN UNTUK PENYEMPURNAAN RUU KOPERASI

1. Pengertian Jatidiri Koperasi ICA (ICIS)

1.1 Jatidiri Masuk dalam Konsiderans.

Mengingat Jatidiri Koperasi (ICIS=International Cooperative Identity Statement) yang disepakati dalam Kongres/General Assembly ICA (International Co-operative Alliance) pada September 1995 di Manchester,Inggris merupakan salah satu pendorong utama bagi penyusunan RUU Koperasi untuk menggantikan UU No25/1992 tentang Perkoperasian, maka tentang Jatidiri Koperasi ini sudah selayaknya menjadi salah satu pertimbangan/konsideran RUU Koperasi ini, baik yang dimuat dalam konsiderannya maupun dalam penjelasannya.

Demikian pula rekomendasi Komperensi Menteri-Menteri Koperasi se Asia Pasifik, khususnya komferensi di Chiangmai, Muangthai (1997), di mana Menteri/pejabat Kementerian Koperasi dan UKM juga sebagai pesertanya, yang menganjurkan pemuatan Jatidiri Koperasi dalam Peraturan Perundangan Koperasi di negara pesertanya, juga perlu dipertimbangkan masuk dalam konsideran RUU Koperasi atau penjelasannya.
1.2. Pengertian Jatidiri Masuk Dalam Pasal 1

Mengingat tentang Jatidiri Koperasi ini juga disebut dalam RUU Koperasi, antara lain dalam Penjelasan Bab Umum, maka kiranya tentang Jatidiri Koperasi ini juga perlu dimuat dalam Pasal 1 (Bab I, Ketentuan Umum). Disarankan tentang Jadiri Koperasi ini diberi penjelasan sebagai berikut: “Jatidiri Koperasi merupakan ciri khas, watak dan perilaku koperasi yang mencakup 3 unsur: Definisi, Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Koperasi. Jatidiri Koperasi ini disyahkan dalam Kongres/Rapat Anggota ICA pada 1995, untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan Koperasi”

1.3. Pada Pasal 2 RUU Koperasi, tertulis:

(1).e. bertanggung jawab (seharusnya “bertanggungjawab sendiri” sebagai terjemaan dari self responsibility)

(2).c. tanggungjawab (seharusnya “tanggungjawab sosial” sebagai terjemahan dari social responsibility)

1.4. Pada Pasal 4

Huruf ( f) tentang Kerjasama antar Koperasi, dan huruf (g) tentang. Kepedulian pada Masyarakat/Lingkungan, tidak diberi penjelasan, kecuali dengan keterangan “Cukup Jelas” Karena itu disarankan untuk diberikan pejelasan sebagai berikut:

Untuk huruf (f): “Tujuan kerjasama antar Koperasi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas pengelolaan usahanya. Dalam pengembangannya, setiap Koperasi dapat menjalin kerjasama dengan Koperasi lain, baik pada tingkat lokal, daerah, nasional, regional maupun internasional”

Untuk huruf (g) “Kepedulian pada masyarakat/lingkungan mengandung arti, bahwa Koperasi, meskipun tugas utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya anggotanya, tetapi tidak boleh melupakan pada kesejahtreaan lingkungan/masyarakat sekitarnya”


2. Saran Untuk Beberapa Pasal:

2.1. Pasal 9

Agar koperasi yang didirikan dapat berfungsi dengan sehat, organisasi maupun usahanya, maka diperluan persiapan yang matang, yang ditujukan kepada baik para pendiri maupun para calon anggota. Ketentuan ini dapat digabung pada pasal 9 ayat 1 atau 2), maupun pada pasal sendiri (ayat (3)). Tambahan ketentuan tersebut disarankan sebagai berikut: “Pendirian Koperasi harus dipersiapkan dengan matang, antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan ataupun pelatihan bagi para pendirinya maupun calon anggotanya, agar diperoleh pengertian dan pemahaman tentang seluk beluk perkoperasian”

2.2. Pasal 12.

Agar setelah mendapat pengakuan badan hukum, Koperasi dapat berkembang dengan sehat, maka setiap Koperasi diharuskan mendapat penilaian tentang kelayakan usaha serta administrasinya dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Ketentuan ini dapat digabung pada pasal 12 maupun dalam bentuk pasal tersendiri (berikut pasal 12), dan disarankan berbunyi sebagai berikut: “Setiap Koperasi wajib mendapat penilaian mengenai kelayakan usaha dan administrasi dari Pemerintah Pusat/Daerah sebelum dibuatkan Akte Pendirian oleh Notaris/Pejabat yang berwenang”

2.3. Pasal 26.

Pasal ini menyatakan: “Anggota Koperasi merupakan pengguna jasa Koperasi”, kiranya kurang lengkap tanpa menyebut anggota sebagai pemilik, sehingga untuk lengkapnya pasal tersebut disarankan menjadi: “Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa Koperasi”. Hal ini sejalan dengan definisi Koperasi menurut Jatidiri Koperasi ICA, yang berbunyi: “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demikratis” Anggota sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa Koperasi adalah keunikan Koperasi, yang membedakan Koperasi dengan perusahaan bukan Koperasi. Sebagai pemilik anggota ikut menentukan kebijakan organisasi dan usaha Koperasi, memberikan modal dan mengawasi/mengendalikan Koperasi, satu hal yang tidak mungkin dilakukan jika anggota hanya sebagai pengguna jasa saja.

2.4. Pasal 39

Pasal ini menyebutkan, bahwa pemeriksaan (audit) oleh Akuntan Publik hanya apabila a) diminta oleh Menteri, dan/atau b). Rapat Anggota menghendakinya. Dengan demikian tidak ada keharusan (kecuali untuk Dana Pembangunan Koperasi, yang harus diaudit oleh Akuntan Pulik). Hal ini bisa berakibat banyak Koperasi yang memilih untuk tidak diaudit oleh Akuntan Publik, padahal audit (eksternal) sangat diperlukan bagi kesehatan Koperasi. Karena itu disarankan, persaratan “apabila a.diminta oleh Menteri, dan/atau b. Rapat Anggota menghendakinya” ditiadakan.

2.5. Pasal 48

Pasal 48 (ayat 4) menyebutkan “pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkt kembali”. Pasal ini sebaiknya diberikan batasan yang jelas tentang periode waktu dan juga batas pengangkatannya kembali. Tanpa batasan yang jelas akan menjadikan kekuasaan pengawas yang terpilih menjadi “tak terbatas” dan akan mengancam kepentingan demokrasi koperasi yang menganut paham persamaan hak bagi semua anggota. Usulan pasal 48 (ayat 4) “Pengawas diangkat oleh Rapat Anggota untuk jangka waktu maksimal lima (5)tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi.

Pasal 49, ayat (1) yang berbunyi Pengawas bertugas (poin a) mengusulkan calon anggota Pengurus. Pasal ini sebaiknya dihapuskan saja karena pada prinsipnya setiap anggota memiliki hak untuk dipilih maupun memilih. Pasal ini secara prinsip justru mereduksi hak-hak anggota sebagaimana salah satunya adalah dapat memilih dan dipilih sebagai anggota Pengawas maupun Pengurus.

Pasal 49 ayat (2) menguraikan tentang wewenang Pengawas, yang sedemikian luas, antara lain dapat “Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”, “ memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya “, melakukan tindakan pengelolaan koperasi dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota” dsb... pasal 49 ini secara keseluruhan memberikan kewenangan Pengawas yang penuh terhadap fungsi pengurus (eksekutif), sedangkan fungsi dan kedudukan Pengawas ini dalam koperasi itu bermakna sebagai fungsi penyeimbang (check and balance) terhadap kemungkinan timbulkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusanya. Untuk itu usulannya adalah untuk pasal 49 (2) poin a, poin e, poin f dan Pasal 49 ayat (3) untuk dihapuskan.

2.6. Pasal 54

Pasal 54 ayat (1) berbunyi: “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun bukan anggota”. Untuk pengurus yang berasal dari bukan anggota, perlu ditambah dengan persyaratan dan batasan jumlahnya. Sehubungan dengan hal ini, dalam penjelasan (yang dinyatakan “cukup jelas”) perlu ditambahkan kalimat sebagai berikut: “Dalam hal Pengurus dari bukan anggota, maka a). yang bersangkutan juga harus dikenai persaratan yang berlaku bagi Pengurus yang berasal dari anggota (memahami Jatidiri, tujuan dan manajemen Koperasi),b). jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh Pengurus.

2.7 Pasal 55

Ketentuan pasal 55 ayat (1) yang berbunyi .......atas usul Pengawas dengan demikian perlu dihapus sebagai koreksi atas pasal 49 ayat (1) tentang tugas Pengawas.

2.8.Pasal 56.

Pada pasal 56 ayat (2), dinyatakan, bahwa “Gaji dan tunjangan setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas”. Pada hakekatnya, status Pengurus bukanlah personil purnawaktu, sehingga tidak perlu diberi gaji tetap, kecuali Pengurus yang diberi tugas sebagai eksekutif. Kepada Pengurus lebih tepat hanya diberikan honorarium sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, seperti untuk rapat-rapat, atau kegiatan yang bersifat ad hoc.

2.9. Pasal 65.

Pasal 65, ayat (1). menyatakan: “Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Koperasi sebagai “modal awal”. Istilah “saham” dalam konteks perkoperasian kita masih asing, bahkan seringkali dikaitkan dengan perusahaan swasta (PT dsb). Karena dalam bab Penjelasan ketentuan ini hanya disebutkan “Cukup Jelas”, maka diperlukan penjelasan yang lebih rinci dari sekedar definisi seperti termuat pada angka 9, pasal 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, mengapa isitilah saham dimuat dalam RUU Koperasi ini.

2.10 .Bab VIII

Bab VIII memuat ketentuan mengenai Simpan Pinjam, yang meliputi 13 pasal (pasal 80 s/d pasal 92). Mengingat RUU Koperasi ini bersifat umum (lex generalis), maka uraian yang teramat rinci tentang Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam tersebut terasa berlebihan, sementara mengenai jenis Koperasi lainnya (Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen dan Koperasi Jasa) tidak disinggung sama sekali. Karena itu disarankan, agar Bab VIII ini ditiadakan, sehingga lebih tepat apabila semua ketentuan tentang Koperasi/Unit Simpan Pinjam ini ditampung dalam Peraturan

2.11.Bagian Kedua.

Bagian Kedua tentang Gerakan Koperasi, pada Pasal 13 ayat (1) menyebutkan, bahwa: “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi” Sedangkan dalam penjelasan pasal dan ayat ini, a.l. disebutkan ,bahwa “Yang dimaksud dengan Lembaga Gerakan Koperasi adalah Dewan Koperasi Indonesia disingkat DEKOPIN dst….” Ketentuan ini mengandung arti, bahwa DEKOPIN adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, yang menutup kemungkinan gerakan Koperasi mendirikan lembaga gerakan Koperasi selain DEKOPIN. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Mengacu pada ketentuan dalam UUD 1945, maka kalimat “Gerakan Koperasi Indonesia mendirikan satu Lembaga Gerakan Koperasi….”, kata satu hendaknya ditiadakan. Demikian juga kalimat, “Yang dimaksud dengan Lembaga Grakan Koperasi adalah DEKOPIN…..” juga ditiadaan. Meskipun demikian, ketunggalan DEKOPIN dimungkinkankan, apabila mayoritas masyarakat Gerakan Koperasi menghendaki, karena DEKOPIN telah mampu melaksanakan fungsi-fungsi utamanya serta mampu menampung aspirasi gerakan Koperasi.

2.12. BAB XIII

Setiap Undang-Undang yang dibentuk tentu harus bersifat imperatif (memerintah), sehingga perlu diatur mengenai bab khusus tentang sanksi-sanksi. Untuk itu ketentuan dalam Bab XIII dari pasal 118 hingga pasal 120 memuat tentang sanksi administratif terhadap Anggota, Pengurus dan Pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar serta sanksi-sanksi yang dikenakan kepada Pengawas dan Pengurus yang diatur dalam RUU ini terutama Ps 52 dan Ps 59, dimana tidak mengurangi sanksi-sanksi pidananya, perlu ditambahkan sanksi-sanksi yang juga mengikat bagi semua pihak terutama menyangkut penyalahgunaan wewenang dan nama koperasi menurut ketentuan UU ini. Dalam Bab khusus sanksi-sanksi tersebut perlu dimuat ketentuan pasal-pasal tambahan sebagai berikut :

Pasal 121 Barang siapa yang menghalang-halangi terbentuknya koperasi menurut Undang-Undang ini, diancam dengan hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun.

Pasal 122 Barang siapa yang melanggar ketentuan tentang penggunaan nama koperasi dalam Undang-Undang ini diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,000 (lima ratus juta rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan.

Pasal 123 Selain ketentuan-ketentuan pidana yang telah diatur dalam pasal-pasal 52 dan 59 diatas, serta sanksi-sanksi administratif pada pasal-pasal 118-122 diatas, maka untuk penyelesaian-penyelsaian tentang sengketa-sengketa hukum dan penyalahgunaan wewenang perlu dibentuk Badan Penyelesai Sengketa (tribunal) yang anggotanya terdiri dari :

a. Seorang wakil dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai anggota merangkap ketua
b. Seorang wakil dari pemerintah yang membidangi perkoperasian sebagai anggota
c. Seorang wakil dari organisasi gerakan koperasi sebagai anggota

2.13 Bab XIV

Untuk mengefektifkan pelaksanaan dari ketentuan yang diatur dalam pasal 123 maka perlu ditambahkan dalam Bab Ketentuan Peralihan sebagai pasal usulan pasal tambahan sebagai berikut :

Pasal (...) Pelaksanaan dari pasal 123 diatas diatur dengan Peraturan Pemerintah yang harus terlaksana selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diberlakukanya Undang-Undang ini.


3. Penutup

Demikian saran-saran tentang penyempurnaan RUU Koperasi ini disampaikan, untuk dipertimbangkan dalam upaya untuk mendorong terumuskannya Undang-undang Koperasi yang mampu menstimulasi terbangunnya Koperasi yang berbasis pada Jatidiri Koperasi.



Jakarta 20 Desember 2010
Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
(LSP2i)


S U R O T O
(Ketua)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya