Ketiga
Tanggapan Atas Surat Edaran Koreksi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomer : 102/M.KUKM/IX/2012 Tentang Penjelasan Dan Koreksi Surat Edaran Nomer 90/M.KUKM/VIII/2012 Tanggal 16 Agustus 2012 Tentang Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Unit Usaha PT/CV
Setelah menuai reaksi dari Lembaga Studi Dan Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) atas Surat Edaranya mengenai Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Unit Usaha PT/CV yang ditujukan kepada Gubernur-gubernur di seluruh Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menerbitkan Surat Edaran Nomer : 102/M.KUKM/IX/2012 sebagai koreksi dan penjelasan.
Kami dari LSP2I menilai bahwa Surat Edaran sebagai koreksi dan penjelasan Menteri Koperasi dan UKM sama sekali tidak menjelaskan adanya perubahan substansi kecuali hanya koreksi-koreksi administratif yang mencoba mencari legitimasinya melalui pasal-pasal teknis yang ada dalam Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 misalnya mengenai pembentukan dan pertanggungjawabanya harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan sebagainya. Secara administratif-pun, Menteri Koperasi dan UKM serta jajaranya rupanya tidak ada yang paham dengan bahasa Belanda. CV dalam Surat Edaran tersebut disebut secara berulang-ulang sebagai COMANDITER VENONSCAFT (CV), padahal yang benar CV adalah singkatan dari "Commanditaire Vennootschap". CV Ini merupakan bagian dari sebuah Firma yang perilaku bisnisnya bersifat lebih tertutup dengan menanam modal kecil-terbatas dari beberapa lembaga bisnis pasif (Stille Vennoten).
Surat Edaran himbauan sebagai koreksi oleh Menteri Koperasi dan UKM tersebut tetap tidak merubah substansi karena Menteri Koperasi dan UKM tetap menyarankan agar Koperasi membentuk Perseroan Terbatas (PT) yang jelas-jelas ini adalah sebagai bentuk pelecehan terhadap Badan Hukum koperasi dan menghina Konstitusi yang jelas justru menyebut koperasi itu adalah bangun perusahaan demokratis. Substansi dari surat tetap saja menandakan bahwa Badan Hukum koperasi itu dianggap berada dibawah kedudukan yang rendah dibandingkan dengan PT. Padahal secara terang kedudukan Badan Hukum Koperasi dan PT itu sejajar sebagai Badan Hukum perdata.
Menteri Koperasi sepertinya tidak dapat memahami bahwa koperasi itu adalah bangun perusahaan masa depan yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini dan juga sekaligus sebagai satu-satunya bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi karena perusahaan koperasi itu memberikan hak persamaan kedudukan dalam proses pengambilan keputusan perusahaan betapa seorang anggota koperasi tersebut memiliki sebagian besar dari simpanan/investasi di koperasinya. Menteri Koperasi dan UKM juga tidak paham bahwa koperasi itu adalah model perusahaan yang berbeda dengan PT yang jelas-jelas filosofinya berbeda karena dalam sistem koperasi itu pemilikan atas sejumlah modal yang ada tidak mempengaruhi kebijakan sedangkan di PT jelas-jelas pemegang saham mayoritaslah yang menentukan kebijakan-kebijakanya. Menteri Koperasi dan UKM menurut padangan kami, juga sama sekali tidak paham hukum Tata Negara karena UU Koperasi dan PT itu jelas-jelas berbeda.
Kami menengarai bahwa Menteri Koperasi dan UKM ini memang sudah menjadi bagian dari agen kepentingan kapitalisme global karena secara sistematis ingin mendorong agar koperasi itu berubah menjadi perusahaan swasta. Sebut saja misalnya, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang ingin menjadikan anggota koperasi sebagai pelanggan saja, kemudian kebenciannya dengan istilah koperasi yang kemudian merubah menara SMESCO (Small Medium Enterprises and Co-operative) dengan SME saja yang dapat kita lihat sehari-hari di jalan Thamrin Jakarta.
Kami menghimbau kepada gerakan koperasi agar hati-hati dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada proses demutualisasi atau penswastaan koperasi seperti yang dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM dan juga peranan agen kapitaslisme global yang biasanya mereka ingin memanfaatkan masa ekonomi sedang membaik untuk menjadi saluran bagi kepentingan eksploitasi modal mereka. Kita dapat belajar dari kasus masa lalu, kita telah memiliki kasus demutualisasi atau penswastaan koperasi yang mengenaskan seperti yang terjadi pada Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN) yang sekarang telah dikuasai oleh pemilik modal besar dan bukan oleh masyarakat melalui koperasi. Apalagi sekarang regulasi kita memungkinkan penguasaan modal asing di sektor keuangan hingga 99 persen yang konon adalah yang paling liar di dunia.
Amerika Serikat pada masa krisis mereka tahun 2008 sampai sekarang bisa dibuktikan bahwa Credit Union (Koperasi Kredit) malah berkembang pesat dan menjadi tumpuan harapan bagi kesejahteraan rakyat jelata. Worker Co-operative (Koperasi Pekerja) Mondragon di Spanyol saat ini juga menunjukkan bahwa Koperasi di sektor industri ini terbukti membantu membuat stabilitas ekonominya. Koperasi tidak pernah boleh lengah di saat ekonomi sedang berkembang baik, sebab cenderung dikerdilkan dan ingin dikatrol dengan kelebihan likuiditas yang dimiliki kaum kapitalis demi kepentingan mereka, sehingga menjadi objek kapitalisme dan bukan menjadi subjek pembangunan masyarakat sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut maka bersama ini kami dari LSP2I menuntut agar Menteri Koperasi dan UKM segera mencabut Surat Edaran dan juga Surat Koreksinya, kemudian meminta maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh gerakan koperasi karena sudah menyakiti perasaan. Kami juga menghimbau kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot dan mengganti Menteri Koperasi dan UKM dengan orang profesional yang mengerti dan memahami koperasi.
PRESS RELEASE
Kedua
TANGGAPAN ATAS BANTAHAN MENTERI MENGENAI SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI DAN UKM MENGENAI REVITALISASI KOPERASI MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DAN COMANDITER VENONSCAFT (CV)
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia membuat bantahan di media massa (Antara, 21/9/2012) tuduhan LSP2I atas isi Surat Edaran pada tanggal 16 Agustus 2012 bernomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tentang revitalisasi Koperasi yang mengharapkan agar koperasi mendirikan PT/CV untuk meningkatkan daya saingnya dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015.
Kami dari LSP2I membaca sepenuhnya apa yang menjadi isi dari Surat Edaran tersebut yang jelas-jelas Menteri memerintahkan agar Koperasi membentuk PT/CV untuk meningkatkan daya saingnya dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015. Jelas-jelas secara gamblang menteri meminta agar koperasi yang sudah berasset Rp. 5 Milyard agar membentuk PT/CV. Bantahan Menteri yang mengatakan LSP2I mis-interpretasi itu jelas tidak benar karena Menteri sendiri dalam statemen bantahanya di Media (Antara, 21/9/2012) membuat klarifikasi agar koperasi membentuk PT/CV yang bisa menjadi Unit usaha dari koperasi.
Menanggapi hal tersebut, LSP2I menilai, Menteri koperasi ini telah kebablasan karena sudah melecehkan konstitusi dan cita-cita pendiri republik serta orang-orang gerakan koperasi sejati karena menteri telah menganggap bahwa Koperasi itu tidak layak untuk menangani yang besar dan hanya diminta mengurus yang kecil-kecil sehingga yang sudah berasset diatas Rp. 5 Milyard diharapkan untuk mendirikan PT/CV yang jelas dalam hal ini secara prinsip keorganisasian sudah bertolak belakang.
Perlu kami pertegas disini bahwa koperasi itu banyak dibentuk oleh orang-orang kecil yang lemah, tapi mereka bukan tidak dapat menjadi besar kalau tetap menggunakan koperasi sebagai bentuk organisasinya. Justru koperasi dengan filosofi kerjasamanya itu memungkinkan koperasi untuk bertumbuh besar menjadi perusahaan raksasa dengan kerjasama diantara koperasi sebagaimana yang telah menjadi prinsipnya. Koperasi itu adalah model perusahaan inklusif yang memungkinkan setiap orang menjadi pemilik perusahaan sebagaimana menjadi prinsipnya yang utama dimana keanggotaan (kepemilikan) itu bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun, kaya atau miskin asal mau menempatkan visi kemanusiaan sebagai yang sentral dalam bisnis.
Koperasi-koperasi di seluruh dunia yang besar-besar dan beraset hingga ratusan trilyun rupiah sebagaimana dirilis oleh International Co-operative Alliance dalam proyek ICA Global300 itu adalah badan hukum koperasi yang tunduk patuh pada nilai-nilai dan prinsipnya atau biasa disebut jatidiri koperasi. Agar koperasi besar itu tidak perlu mendirikan atau berubah badan hukumnya karena koperasi itu kedudukannya setara dengan badan hukum yang lain. Koperasi itu adalah badan hukum perdata di Indonesia yang diakui negara secara syah sebagaimana halnya PT/CV. Kalau kemudian harus diminta untuk mendirikan PT/CV itu namanya Menteri tidak memahami apa itu koperasi dan apa bedanya dengan PT/CV dan bahkan kami menilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi demokrasi ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 (Sebelum amandemen).
Menteri koperasi sebaiknya melihat, betapa bank terbaik di Canada dan Perancis itu adalah koperasi sejati yang tunduk pada nilai-nilai dan prinsipnya dan tidak pernah menggunakan badan hukum PT/CV sebagai legalitasnya. Di tanah air Menteri Koperasi sebaiknya juga dapat belajar dari keberhasilan Koperasi Kredit (Credit Union) yang telah beraset hingga 12 Trilyun lebih dan dimiliki oleh anggotanya yang hampir 2 juta orang (www.cucoindo.org).
Kami menilai, Surat Edaran dan juga bantahan Menteri koperasi di media massa itu semakin mengukuhkan bahwa menteri ini menginginkan agar revitalisasi koperasi itu diarahkan menjadi perusahaan swasta kapitalis. Ada dua faktor yang membuat koperasi itu akan mengalami demutualisasi : pertama adalah karena saran dan bujukan pihak luar untuk berubah atau mendirikan PT/CV seperti yang dilakukan oleh menteri dan yang kedua adalah karena secara intern koperasi itu tidak menyelenggarakan pendidikan dan memberikan informasi yang cukup pada anggota-anggotanya tentang kondisi dan perkembangan koperasi. Ini dalam istilah perkoperasian disebut sebagai faktor-faktor pendorong demutualisasi koperasi.
Statemen menteri tersebut hanya membuat orang-orang gerakan koperasi semakin miris dan prihatin melihat kualitas menteri koperasi yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai koperasi. Sebagai pembina utama koperasi bukannya menertibkan atau membubarkan rentenir-rentenir yang berkedok koperasi yang marak merugikan masyarakat tapi malah ingin mengarahkan agar koperasi itu menjadi ber-roh PT/CV yang kita tahu model perusahaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan jelas menggunakan asas one share one vote, yang artinya apabila satu orang dapat menguasai 51 persen jumlah sahamnya dapat mendominasi keputusan organisasi koperasi yang secara jelas menggunakan asas demokrasi ekonomi one person one vote.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai bahwa kebijakan revitalisasi yang dimaksud bertolak belakang dengan apa yang menjadi misi demokratisasi ekonomi yang menjadi perintah konstitusi dan juga misi Undang-Undang Perkoperasian yang masih berlaku serta visi dan misi pembinaan koperasi Cq. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kebijakan menteri tersebut berpotensi mendorong bagi proses demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi yang pada akhirnya akan banyak merugikan anggota-anggotanya yang merupakan pemilik syah dari aset koperasi. Demutualisasi ini pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi terlepas dari kepentingan anggota-anggotanya dan hanya dikuasai oleh pemilik modal besar saja. Koperasi pada akhirnya bekerja untuk sekedar mengejar keuntungan semata-mata bagi segelintir pemilik modal besar yang menguasai saham dan bukan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya karena dalam mekanisme kerja PT atau CV pemilik modal terbesarlah yang memiliki kekuasaan.
Kita tahu, bahwa gerakan koperasi itu bukan hanya gerakan lokal atau menyangkut skala bisnis kecil, dan atau hanya diperuntukkan bagi orang-orang kecil, tapi koperasi itu gerakan yang telah menglobal di lebih dari 100 negara dan bergerak dalam berbagai sektor baik keuangan, asuransi, perumahan, pertanian, ritel, perikanan, peternakan, manufaktur, bahkan layanan publik seperti perlistrikan, transportasi dan rumah sakit. Koperasi juga telah memperkerjakan 100 juta tenaga kerja yang berarti lebih besar dari apa yang diciptakan oleh perusahaan multinasional. Lebih dari satu milyard orang anggota pemiliknya mampu menunjukkan supremasi bahwa pengelolaan bisnis oleh masyarakat sendiri dan dikontrol banyak orang itu lebih baik ketimbang sistem kuno swasta privat kapitalis dan negara. Gerakan koperasi adalah suara masyarakat yang menginginkan adanya visi kemanusiaan dalam bisnis, dimana modal tidak dijadikan sebagai penentu tapi hanya sebagai pembantu.
Bertolak dari hal tersebut diatas maka kami dari LSP2I sekali lagi meminta agar Menteri Koperasi dan UKM menarik kembali Surat bernomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tersebut diatas, meminta maaf di media massa nasional, dan meminta agar menteri koperasi mundur saja dari jabatanya karena tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam mengembangkan koperasi di Indonesia.
PRESS RELEASE
Pertama
TANGGAPAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI DAN UKM MENGENAI REVITALISASI KOPERASI MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) DAN COMANDITER VENONSCAFT (CV)
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2012 menerbitkan surat bernomor 90/M.KUKM/VIII/2012 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan ditembuskan kepada Presiden R.I. Dalam surat tersebut Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa dalam rangka revitalisasi koperasi dan menghadapi implementasi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 mendatang agar koperasi didorong untuk membentuk unit usaha dalam bentuk Comanditer Venonscaft ( CV) dan atau Perseroan Terbatas( PT ). Selain itu, dalam rangka pembentukan unit usaha berbentuk CV dan PT tidak perlu mengikuti aturan/proses dalam Rapat Anggota Koperasi. Dalam Surat Edaran tersebut menteri meminta koperasi-koperasi yang sudah memiliki aset sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) untuk membentuk Badan Usaha PT atau CV yang kemudian seluruh mekanisme organisasinya tunduk pada aturan main PT dan atau CV yang jelas berbeda dalam orientasinya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai bahwa kebijakan revitalisasi yang dimaksud bertolak belakang dengan apa yang menjadi misi demokratisasi ekonomi yang menjadi perintah konstitusi dan juga misi Undang-Undang Perkoperasian yang masih berlaku serta visi dan misi pembinaan koperasi Cq. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kebijakan menteri tersebut berpotensi mendorong bagi proses demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi yang pada akhirnya akan banyak merugikan anggota-anggotanya yang merupakan pemilik syah dari aset koperasi. Demutualisasi ini pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi terlepas dari kepentingan anggota-anggotanya dan hanya dikuasai oleh pemilik modal besar saja. Koperasi pada akhirnya bekerja untuk sekedar mengejar keuntungan semata-mata bagi segelintir pemilik modal besar yang menguasai saham dan bukan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya karena dalam mekanisme kerja PT atau CV pemilik modal terbesarlah yang memiliki kekuasaan.
Demutualiasi atau penswastaan koperasi itu bisa terjadi dalam dua gejala, pertama Koperasi tersebut berubah menjadi PT/CV atau Koperasi tersebut membentuk PT/CV. Proses demutualisasi ini terjadi dikarenakan oleh banyak faktor, salah satunya adalah didorong oleh lingkungan eksternalnya seperti satunya oleh kebijakan atau anjuran pemerintah dan atau dorongan pihak-pihak luar lainya. Sementara secara internal, proses demutualisasi itu bisa disebabkan karena tidak adanya proses pendidikan bagi anggota-anggotanya dan atau hilangnya transparansi manajemen kepada anggota dan masyarakat.
Menilik isi dari Surat Edaran menteri tersebut, LSP2I juga menilai bahwa Menteri Koperasi dan UKM itu kurang memahami apa yang menjadi alasan berdirinya koperasi, filosofi, sejarahnya, dan juga manajemen praktikannya. Sebagaimana kita ketahui, koperasi itu secara filofosi didirikan sebagai bentuk alternatif terhadap bentuk kepemilikan perusahaan yang didominasi oleh kepemilikan negara melalui model Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau swasta perorangan. Menteri koperasi sepertinya juga tidak memahami bahwa koperasi itu adalah jenis perusahaan yang inklusif dan menjaga persamaan (equality) dalam praktik yang merupakan model perusahaan masa depan yang berkelanjutan dan berpusat pada manusia yang juga telah banyak berkembang pesat di negara-negara lain.
Kalau yang dijadikan alasan menteri Koperasi dan UKM itu adalah untuk upaya revitalisasi serta meningkatkan daya saing koperasi dalam menghadapi AEC tahun 2015 jelas tidak tepat, karena Visi ASEAN 2020 yaitu mewujudkan kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi yang merata yang ditandai dengan penurunan tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial ekonomi. Koperasi adalah merupakan organisasi ekonomi yang demokratis dimana menempatkan manusia sebagai arah yang sentral dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Koperasi adalah praktek dari demokrasi ekonomi dimana diharapkan dengan sistem koperasi maka ekonomi tidak bertumpuk pada orang perorangan pemilik modal besar sebagaimana dapat terjadi dalam sistem PT atau CV. Perusahaan koperasi adalah merupakan perusahaan yang menganut paham keadilan distributif baik dalam kepemilikan aset maupun pendapatan.
Negara tetangga kita di kawasan Asean seperti Thailand, Singapore dan Malasya masing-masing telah mampu menyumbang terhadap 300 koperasi kelas dunia (ICA-Global300) yang keberhasilanya justru karena mereka tetap mempertahankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasinya dan tetap mempertahankan jatidiri koperasi sebagai perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal seperti halnya PT dan CV.
Kalau Menteri ingin melakukan revitalisasi koperasi sebaiknya yang perlu dilakukan adalah : membubarkan atau mencabut badan hukum koperasi-koperasi palsu atau rentenir-rentenir yang berbadan hukum koperasi, bukan justru mendorong koperasi agar menjadi perusahaan swasta kapitalis. Bentuk revitalisasi yang seharusnya menteri lakukan lain misalnya mempromosikan kebaikan dari praktik-praktik koperasi yang sukses seperti halnya Koperasi Kredit (Credit Union). Sikap menteri yang tidak jelas dalam arah strategi dan kebijakanya ini juga sebetulnya kami duga secara sengaja Menteri telah menjadi pelindung bagi para rentenir yang berkedok koperasi.
Tahun 2012 ini oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa ) ditetapkan sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Co-operative). Pengakuan penting PBB dalam launching IYC-2012 di New York, 31 Oktober 2011 lalu dinyatakan bahwa koperasi telah ikut mengurangi kemiskinan, mengkreasi pekerjaan, mendorong Integrasi Sosial, dan mewujudkan globalisasi yang fair. Sementara itu dalam dokumen resmi Deklarasi RIO+20 di Bazil beberapa waktu lalu, koperasi diakui sebagai kunci dari pembangunan yang berkelanjutan. Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berdaya lestari karena menempatkan visi kemanusiaannya sebagai yang sentral.
Surat Edaran menteri koperasi pada Tahun Koperasi Internasional adalah merupakan kesalahan fatal karena bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya daya saing koperasi yang keunggulanya justru berada dalam nilai-nilai dan prinsipnya. Dengan adanya surat edaran tersebut maka LSP2I menilai bahwa menteri koperasi ini tidak hanya telah menjadi agen bagi proses pembinasaan koperasi secara sistematis tapi juga merupakan antek kepentingan kapitalis.
Kita tahu, bahwa gerakan koperasi itu bukan hanya gerakan lokal atau menyangkut skala bisnis kecil, dan atau hanya diperuntukkan bagi orang-orang kecil, tapi koperasi itu gerakan yang telah menglobal di lebih dari 100 negara dan bergerak dalam berbagai sektor baik keuangan, asuransi, perumahan, pertanian, ritel, perikanan, peternakan, manufaktur, bahkan layanan publik seperti perlistrikan, transportasi dan rumah sakit. Koperasi juga telah memperkerjakan 100 juta tenaga kerja yang berarti lebih besar dari apa yang diciptakan oleh perusahaan multinasional. Lebih dari satu milyard orang anggota pemiliknya mampu menunjukkan supremasi bahwa pengelolaan bisnis oleh masyarakat sendiri itu lebih baik ketimbang sistem kuno swasta privat kapitalis dan negara. Gerakan koperasi adalah suara masyarakat yang menginginkan adanya visi kemanusiaan dalam bisnis, dimana modal tidak dijadikan sebagai penentu tapi hanya sebagai pembantu.
Bertolak dari hal tersebut diatas maka kami dari LSP2I meminta agar Menteri Koperasi dan UKM menarik kembali Surat bernomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tersebut diatas dan meminta agar menteri koperasi mundur saja dari jabatanya karena tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam mengembangkan koperasi di Indonesia. []
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update! suspensi mobil
terima kasih atas informasinya..
BalasHapuskunjungi juga website kami Piala Dunia 2014
sukses selalu