Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM) dalam Surat Edaranya Nomer : 90/M.KUKM/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Usaha PT/CV. Dalam Surat Edaran tersebut Menteri menegaskan bahwa dalam rangka menyambut ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 maka koperasi-koperasi yang sudah memiliki aset sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) diminta untuk membentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Comanditer Venonscaft (CV).
Surat Edaran tersebut jelas merupakan bentuk keblingeran berfikir dan menandakan bahwa menteri koperasi dan UKM ini tidak memahami apa yang menjadi landasan filosofi dari koperasi dan juga bagaimana seharusnya kebijakan dan program yang dijalankan di kementrianya tersebut agar dapat mendorong koperasi kita mampu menghadapi persaingan global. Surat tersebut juga menandakan bahwa menteri koperasi dan UKM kita itu tidak tahu apa bedanya antara koperasi, PT dan atau CV dan justru mendorong menjadi koperasi gagal yang dalam terminologi internasional disebut sebagai bentuk demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi.
Sesat fikir menteri inilah saya kira yang kemudian juga berkontribusi terhadap prestasi koperasi kita yang kalah jauh bilamana dibandingkan dengan prestasi koperasi-koperasi di negara lain seperti misalnya negara tetangga kita Singapore dan Malasya yang masing-masing telah mampu menyumbang terhadap 300 koperasi kelas dunia (ICA-Global300) yang keberhasilanya justru karena mereka tetap mempertahankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasinya dan tetap mempertahankan jatidiri koperasi sebagai perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal seperti halnya PT dan CV.
Tahun 2012 ini oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa ) ditetapkan sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Co-operative). Pengakuan penting PBB dalam launching IYC-2012 di New York, 31 Oktober 2011 lalu dinyatakan bahwa koperasi telah ikut mengurangi kemiskinan, mengkreasi pekerjaan, mendorong Integrasi Sosial, dan mewujudkan globalisasi yang fair. Sementara itu dalam dokumen resmi Deklarasi RIO+20 di Bazil beberapa waktu lalu, koperasi diakui sebagai kunci dari pembangunan yang berkelanjutan. Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berdaya lestari karena menempatkan visi kemanusiaannya sebagai yang sentral.
Surat Edaran menteri koperasi pada Tahun Koperasi Internasional adalah merupakan bentuk noda bagi pemerintahan kita karena bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya daya saing koperasi seperti misalnya revitaliasi koperasi melalui penertiban koperasi-koperasi papan nama dan juga mendorong dan mempromosikan koperasi-koperasi yang konsisiten dalam menjalankan prinsipnya. Dengan adanya surat edaran tersebut maka semakin mempertegas bahwa menteri koperasi ini tidak hanya telah menjadi agen bagi proses pembinaan (baca : pembinasaan) koperasi secara sistematis tapi juga merupakan antek kepentingan kapitalis.
Kita tahu, bahwa gerakan koperasi itu bukan hanya gerakan lokal atau menyangkut skala bisnis kecil, dan atau hanya diperuntukkan bagi orang-orang kecil, tapi koperasi itu gerakan yang telah menglobal di lebih dari 100 negara dan bergerak dalam berbagai sektor baik keuangan, asuransi, perumahan, pertanian, ritel, perikanan, peternakan, manufaktur, bahkan layanan publik seperti perlistrikan, transportasi dan rumah sakit. Koperasi juga telah memperkerjakan 100 juta tenaga kerja yang berarti lebih besar dari apa yang diciptakan oleh perusahaan multinasional. Lebih dari satu milyard orang anggota pemiliknya mampu menunjukkan supremasi bahwa pengelolaan bisnis oleh masyarakat sendiri itu lebih baik ketimbang sistem kuno swasta privat kapitalis dan negara. Gerakan koperasi adalah suara masyarakat yang menginginkan adanya visi kemanusiaan dalam bisnis, dimana modal tidak dijadikan sebagai penentu tapi hanya sebagai pembantu.
Jakarta, 19 September 2012
Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar