Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Rabu, 15 Mei 2013

Press Release tentang Undang-Undang Perkoperasian

| No comment


Press Realese

UU PERKOPERASIAN BARU TELAH MENGKORPORATISASI KOPERASI


Tanggal 30 November 2012 lalu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2012 tentang Pekoperasian. Tidak lama berselang, langsung diuji materi oleh berbagai gerakan koperasi yang berasal dari Jawa Timur dan Kalimantan Barat, dan kemudian juga kini kami dari Koalisi Organisasi Non-Pemerintah untuk Demokratisasi Ekonomi yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum-Jakarta (LBH-Jakarta) sebagai kuasa hukum kami.

Kami memandang, UU yang baru tersebut telah mencerabut “roh” kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan juga bertentangan dengan tujuan negara dalam meneggakkan keadilan sosial, serta memajukan kesejahteraan umum. Kekuatan luar yang bertujuan untuk merusak demokrasi ekonomi terlihat sangat kental berusaha untuk mengintervensi melalui undang-undang yang baru. 

Koperasi yang diterjemahkan sebagai “Koperasi adalah Badan Hukum” sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), telah merubah konsep dasar koperasi yang sesuai dengan jatidirinya.  Padahal koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang bermuatan sosial. Idealitas ekonominya dijalankan dengan menggunakan perusahaan yang diterjemahkan sebagai semata-mata alat untuk mencapai tujuan ideal orang-orang yang berinteraksi secara personal dalam keanggotaanya. Badan Hukum atau perusahaan yang menurut definisi universal gerakan koperasi seluruh dunia didefinisikan sebagai alat, dalam UU yang baru ini kini diterjemahkan sebagai subyek.

Dasar alasan adanya (raison d’Etre) koperasi adalah terletak pada anggotanya. Koperasi ada karena manusia anggotanya sebagai orang. Watak yang dibawa sejak kelahirannya dari koperasi adalah memanusiakan manusia dan mengangkat martabat manusia lebih tinggi di atas modal. Badan hukum Perusahaan hanyalah pembantu dan bukan sebagai subyek. Sehingga kami dari Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menganggap para aktor pembentuk UU ini tuna aksara dan tuna makna terhadap konstitusi kita yang jelas menempatkan dimensi manusia sebagai lebih tinggi ketimbang badan hukum atau modal.

Kami menganggap bahwa aktor pembentuk UU ini juga tidak mau belajar dari kegagalan kebijakan perkoperasian kita yang telah gagal di masa lalu. Dimana kerusakan yang terjadi itu sumbernya adalah lebih banyak karena justru disebabkan adanya intervensi, bantuan-bantuan modal dari luar dan bukan bagimana menghargai otonomi koperasi dan memberikan distingsi. Otonomi koperasi sebagai hal yang prinsip dan seharusnya dilindungi telah dirusak. Modal Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11, Pasal 66 ayat 2 poin b, Pasal 66 ayat 2 c angka 5, Pasal 75, Pasal 76, pasal 77 yang membuka pernyertaan dari pemerintah dan atau pemilik modal besar akan kembali disuntikkan pada koperasi dan dilegitimasi oleh UU ini sebagai suatu kebodohan yang fatal.  Masalah-masalah lama selalu dijawab dengan jawaban-jawaban lamanya.   

Bahkan ketika kami lakukan studi perbandingan, UU ini mirip dengan UU negara bagian Adhara Prakash, India tahun 1964 yang kemudian telah mereka koreksi dengan UU yang baru tahun 1995 yang jelas melarang adanya Modal Penyertaan dari pihak luar anggota dan Pemerintah di koperasi mereka. 

Selain sebagai bangunan sistem organisasi yang mandiri, koperasi juga merupakan organisasi demokratis yang menjunjung tinggi supremasi anggota.  Perubahan pola struktur organisasi yang dimirip-miripkan dengan korporasi juga telah merubah konsep dasar dari demokrasi koperasi. Kekuasan Badan Pengawas seperti Dewan Komisaris di perseroan, Pengurus yang bisa dari luar anggota, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (2) butir b, Pasal 50 ayat (1) butir a, Pasal 50 Ayat (2) butir a dan e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 Ayat (2) butir d, pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65 adalah sangat tidak demokratis karenanya mengancam kepentingan anggota. Posisi Pengawas sebagai lembaga superbody  dan Pengurus yang dapat berasal dari non-anggota akan dan telah berpotensi mereduksi supremasi anggota dan dengan demikian koperasi yang sesungguhnya adalah bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu telah dihilangkan maknanya oleh UU tersebut, dan hal ini kami melihat adanya tendensi adanya proses intervensi dan pengrusakkan dari pihak luar.

Sementara itu kita tahu bahwa di alam demokrasi saat ini, adalah hak bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat sesuai dengan aspirasi dan hati nuraninya. Penempatan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai “wadah tunggal”  sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 18, Pasal 115, pasal 116, pasal 177, Pasal 118, passal 119 adalah jelas secara telak melanggar hak asasi manusia dan juga telah mengganggu dinamisasi gerakan koperasi.   

Satu hal yang mengenaskan adalah, ketika kita semua sedang gencar-gencarnya perang melawan koruptor, dan salah satu nilai etis koperasi itu adalah menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keterbukaan, UU ini ternyata justru jadi pelanggeng para koruptor di Koperasi untuk tetap dapat menjadi Pengurus dan Pengawas.  Pasal 48 ayat (2) butir b, dan pasal 55 ayat (2) butir d nyata-nyata membiarkan para koruptor di koperasi untuk tetap melenggang menjadi Pengurus dan Pengawas koperasi. Sehingga tidak salah kalau sekarang ini pimpinan tertinggi dari Dewan Koperasi Indonesia juga betapa sudah masuk di bui beberapa kali karena kasus korupsi tetap saja dapat memimpin organisasi tersebut.

Secara umum, UU Perkoperasian yang baru ini kami anggap secara nyata akan merubah paradigma koperasi yang sejatinya sebagai perkumpulan berbasis orang (people-based association) dan bukan perkumpulan yang berbasiskan modal (capital-based association) dan nyata telah merusak otonomi, kemandirian, kebersamaan, demokrasi, serta asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan merupakan jatidiri koperasi Indonesia.

Jakarta, 15 Mei 2013
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya