Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Kamis, 18 Juli 2013

Dekade Koperasi 2020

| No comment
 

Oleh : Suroto

Pengakuan PBB
Koperasi seluruh dunia sepanjang tahun 2012 lalu telah merayakan peristiwa penting dalam sejarah pergerakanya sebagai organisasi modern semenjak di deklarasikan tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Walaupun gaungnya di Indonesia tidak begitu terasa, tahun 2012 lalu telah ditetapkan sebagai tahun koperasi dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirayakan puncaknya di New York 18-19 November 2012 lalu.

Setidaknya ada empat hal penting dari kontribusi gerakan koperasi yang diakui oleh PBB. Koperasi secara efektif telah kurangi kemiskinan, mengkreasi pekerjaan, mendorong integrasi sosial, mewujudkan globalisasi yang fair (http://social.un.org/coopsyear/) .

Di lapangan, koperasi telah nyata memberikan kontribusi bagi berjalanya demokrasi ekonomi, pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, tempatkan manusia sebagai subyek pembangunan, dan juga membawa misi perdaimaian umat manusia dengan mengakiri konflik buruh dan majikan dan juga diskriminasi dengan menekankan pada nilai persamaan (equality).

Koperasi dianggap telah turut mengurangi kemiskinan karena telah memampukan orang-orang miskin seperti ; petani kecil, nelayan kecil, perajin kecil, konsumen, dan orang-orang yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan peluang mengkreasi kekayaan. Mereka dapat menjadi pemilik dari perusahaan koperasi dengan mudah.

Koperasi telah melayani setidaknya 3 milyard orang di seluruh dunia dan beranggotakan lebih dari 1 milyard orang. Gerakan koperasi secara keseluruhan juga telah menciptakan lapangan pekerjaan formal bagi 100 juta orang lebih yang berarti 20 % diatas yang telah diciptakan oleh perusahaan multinasional (www.ica.coop).

Kontribusi koperasi dalam penciptaan integrasi sosial juga kongkrit. Koperasi merupakan gerakan pembaharuan sosial dengan jalan damai. Interaksi anggotanya yang tanpa beda-bedakan suku, agama, ras maupun interest politik telah bersama-sama mempertinggi nilai kerjasama.

Koperasi juga mampu mengeliminir konflik pekerja dan majikan karena di koperasi pekerjanya adalah juga pemilik dari perusahaan, bahkan konsumenya sekalipun. Fakta yang tak terbantah, koperasi adalah merupakan skema perusahaan masa depan karena tak ada buruh dan tak ada majikan dan lebih maju dari perusahaan swasta kapitalistik baik yang sudah menerapkan sistem kepemilikan saham buruh (employee share ownership plan) sekalipun.

Perangai perusahaan koperasi juga kongkrit dalam penciptaan sistem globalisasi yang fair, karena koperasi menggunakan asas management at cost dalam praktek bisnisnya. Satu misal, Koperasi pertanian Zennoh di Jepang adalah menjadi perantara yang efektif bagi pertemuan konsumen dan produsen. Dimana konsumen dapat mengakses langsung harga, kualitas dan bahkan seluk beluk dari produk mereka ketika mereka membeli sesuatu di toko milik koperasi Zennoh tersebut. Koperasi adalah hanya menjadi perantara yang seluruh manajemennya transparan seperti rumah kaca.

Cetakbiru Dekade Koperasi
Tidak ingin kehilangan momentum, organisasi koperasi dunia, International Co-operative Alliance (ICA) segera menyusun kertas kebijakan untuk pengembangan koperasi selanjutnya dalam proyek Cetakbiru Dekade Koperasi. Dalam cetakbirunya, dengan nada yang ambisius, koperasi ingin membuktikan menjadi perusahaan dengan pertumbuhan tercepat di dunia pada tahun 2020.

Empat pilar penting dari proyek kebijakan tersebut adalah : menumbuhkan partisipasi dan pengendalian anggota di koperasi, menumbuhkan kekuatan permodalan anggota dengan swadaya, mendorong kerangka hukum yang baik dan menjamin keberlanjutan dari koperasi.

Koperasi di seluruh dunia diharapkan dengan kebijakan Dekade Koperasi dapat segera menumbuhkan pengertian masyarakat tentang koperasi yang benar dan membangun kesadaran akan manfaat koperasi sebagai bentuk dari demokrasi ekonomi. Kesadaran yang tinggi dari masyarakat tersebut juga diharapkan akan mampu mendorong partisipasi swadaya anggota untuk berbagi resiko bersama dan membangun kekuatan modal dalam model bisnis kolektif koperasi. Sedangkan perjuangan yang tak kalah penting adalah bagaimana menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya ruang lingkup hukum yang memadai.

Bagaimana Kondisi Indonesia?
Secara statistik, Koperasi di Indonesia terlihat hebat, meliputi jumlah anggota kurang lebih 192.000 dan jumlah anggota 33 juta orang (Menegkop dan UKM, 2012). Namun kontras dengan kenyataan di lapangan. Menurut penelitian Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), 70 persennya adalah koperasi fiktif, 23 persen adalah koperasi matisuri, dan hanya kurang lebih 7 persen yang mandiri dan tak mengandalkan kekuatan bantuan dari pihak luar.

Kenyataan yang tak dapat disangkal, selain kehidupan sehari-hari masyarakat yang kembang kempis hadapi tekanan ekonomi, Indek Rasio Gini kita 0,43 tercatat sebagai terburuk setelah Indonesia merdeka adalah sinyal kuat bahwa kesenjangan sosial-ekonomi itu semakin menganga lebar yang berarti berarti juga koperasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini sinyal bahwa ada yang salah dengan pembangunan koperasi kita.

Salah satu bentuknya misalnya adalah produk regulasi kita. Pada tanggal 30 November 2012 lalu, Pemerintah telah menerbitkan satu Undang-Undang baru nomer 17 tahun 2012. Namun seperti mengulang kesalahan, UU ini ternyata tidak juga diaspirasikan dan disusun sebagaimana mestinya bagi tumbuh dan berkembangnya gerakan koeprasi yang baik. Bahkan oleh sebagian pihak saat ini sedang diajukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi (MK) karena didalamnya ternyata telah merusak tantanan demokrasi koperasi.

Mencermati isi dari UU Perkoperasian yang baru, bukan saja telah cacat secara epistimologi, merusak jatidiri koperasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Secara mendasar juga telah merobah kaidah dasar koperasi sebagaimana juga jadi kesepakatan gerakan koperasi dunia. Sebut saja misalnya pasal mengenai definisi yang ngawur (Pasal 1 ayat 1), mengenai intervensi kekuatan modal penyertaan dari luar (Pasal 1 angka 11, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77), struktur kepengurusan yang dirancang secara tidak demokratis (Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat 1, Pasal 63, Pasal 65) , dan juga subordinasi gerakan koperasi terhadap pemerintah dengan penegasan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai wadah tunggal (. Pasal 1 angka 18, Pasal 115, Pasal 16, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119).

Sepertinya kebijakan Dekade Koperasi yang telah ditetapkan oleh International Co-operative Alliance (ICA) di Indonesia akan menjadi perjuangan keras masyarakat. Bukan karena sebab koperasi tidak dibutuhkan, tapi seperti sebelumnya, pemerintah dan parlemen justru kelihatan lebih dominan sebagai creator dan destroyer-nya ketimbang mengakui otonomi koperasi. Satu doa untuk mereka yang sedang berjuang ke MK, Semoga perjuangan memihak pada kebenaran.

Jakarta, Juni 2013
KOMPAS edisi e-paper tanggal 17 Juli 2013
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Wacana
Tags : Wacana
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya