Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Kamis, 19 September 2013

Cacat Epistemologi UU Koperasi

| No comment
Oleh : Suroto

Undang-Undang Perkoperasian yang diterbitkan 30 November 2012 lalu telah cacat epistimologi. Koperasi sebagai bentuk dari demokrasi ekonomi telah dicabut dari akarnya. Definisinya dirusak, modal penyertaan dari luar dilegitimasi, struktur organisasinya dibuat mirip perusahaan swasta kapitalistik dan organisasi gerakannya disubordinasi.
Asas kekeluargaan, kebersamaan, kemandirian, ditampilkan sebagai pemanis. Namun pasal-pasal selanjutnya bertugas mempreteli. Modus operandi yang lazim, pasal langit yang berisi nilai-nilai dan prinsip ditampilkan dipermukaan untuk tujuan pengelabuan.
Koperasi yang diterjemahkan sebagai “Koperasi adalah Badan Hukum” (Pasal 1 ayat 1), telah merubah konsep dasar koperasi yang sesuai dengan jatidirinya. Alasan adanya (raison d’Etre) koperasi adalah terletak pada anggotanya. Koperasi ada karena manusia anggotanya sebagai orang. Dalam koperasi, sebagaimana juga menjadi rumusan universal gerakan koperasi dunia,  badan hukum perusahaan hanyalah pembantu dan bukan sebagai subyek penentu.    
UU ini disusun secara unlearn terhadap kegagalan kebijakan koperasi dimasa lalu. Dengan dalih koperasi adalah alat untuk pengentasan kemiskinan, kemudian gelontoran dana dari luar dan pemerintah selalu dikucurkan. UU ini juga tidak mau melihat fakta bahwa banyak koperasi yang berhasil itu justru berasal dari kekuatan anggotanya sendiri.  Khitoh koperasi sebagai self-help organization ditentang.
Modal Penyertaan diatur dalam Pasal 1 ayat 11, Pasal 66 ayat 2 poin b, Pasal 66 ayat 2 c angka 5, Pasal 75, Pasal 76, pasal 77 membuka pernyertaan dari pemerintah dan atau pemilik modal besar.  Prinsip kemandirian dan otonomi koperasi dioposisi secara langsung. 
UU ini mirip dengan produk UU koperasi negara bagian Adhara Prakash, India tahun 1964 yang telah gagal karena biarkan Modal Penyertaan dari Pemerintah dan Masyarakat non-anggota yang pada akhirnya gagal total dan telah dikoreksi dengan UU baru mereka tahun 1995.


Selain sebagai bangunan sistem organisasi yang mandiri, koperasi juga merupakan organisasi demokratis yang menjunjung tinggi supremasi anggota.  Perubahan pola struktur organisasi yang dimirip-miripkan dengan korporasi juga telah merubah konsep dasar dari demokrasi koperasi. 
Kekuasan Badan Pengawas seperti yang berwenang memecat pengurus sewaktu-waktu, mengusulkan nama-nama Pengurus, menolak dan menerima anggota menjadikan posisinya dominan. Pengurus yang bisa dari luar anggota, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (2) butir b, Pasal 50 ayat (1) butir a, Pasal 50 Ayat (2) butir a dan e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 Ayat (2) butir d, pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65 adalah sangat tidak demokratis karenanya mengancam kepentingan anggota. 
Dalam alam demokrasi saat ini, adalah hak bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat sesuai dengan aspirasi dan hati nuraninya. Penempatan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai “wadah tunggal”  sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 18, Pasal 115, pasal 116, pasal 177, Pasal 118, passal 119 adalah jelas secara telak melanggar hak asasi manusia dan juga telah mengganggu dinamisasi gerakan koperasi.  
Perbedaan Koperasi
Koperasi  sebagai perkumpulan orang benar mengerjakan bisnis seperti perusahaan swasta kapitalis. Tapi dalam koperasi, perusahaan ditempatkan sebagai semata alat bagi anggotanya sehingga kedaulatan anggota menjadi yang utama. 
Koperasi sebagai perkumpulan tidak mengejar keuntungan seperti halnya lembaga karitas, hobi atau pengembangan ilmu pengetahuan. Sehingga orientasinya adalah untuk semata-mata bagi kepentingan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan anggota. Karena tidak ada beban keuntungan, maka koperasi juga telah turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjadi pilar pembangunan yang berkelanjutan.
Koperasi sebagai sebuah organisasi juga benar berbasiskan orang-orang sebagai anggotanya seperti halnya organisasi buruh atau organisasi masyarakat lain. Tapi orientasi koperasi bukan untuk semata-mata melakukan proses advokasi tapi mereka miliki perusahaan sendiri yang dikelola secara demokratis yang berfungsi sekaligus sebagai lawan tanding dari model perusahaan swasta kapitalis yang yang didominir segelintir pemilik modal kapital besar.
Sistem Demokrasi Ekonomi
Kepemilikan tidaklah boleh lagi menjadi monopoli segelintir orang. Proses produksi, distribusi dan konsumsi harus menyertakan seluruh masyarakat secara terbuka. Kepemilikan sebagai problem politik kuno harus didemokratisasi. Begitulah visi demokrasi ekonomi dan dunia bisnis masa depan.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis boleh menjadi pemiliknya. Konsumen boleh menjadi pemilik perusahaan, demikian para pekerjanya.

Para petani-petani kecil dan perajin kecil sebaiknya dihubungkan secara langsung dengan konsumenya melalui perusahaan koperasi. Rasio gaji juga harus dibatasi sekecil mungkin disparitasnya antara gaji top mangement hingga buruh terendahnya. Begitulah sebetulnya konsep dasar koperasi yang merupakan pengejawantahan dari demokrasi ekonomi.
 
Secara umum, UU Perkoperasian secara nyata akan merubah paradigma koperasi yang sejatinya sebagai perkumpulan berbasis orang (people-based association) menjadi semacam perkumpulan yang berbasiskan modal (capital-based association) dan telah merusak otonomi, kemandirian, kebersamaan, demokrasi, serta asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan merupakan jatidiri koperasi Indonesia.

Para aktor pembentuk UU seperti tuna aksara dan tuna makna terhadap apa yang telah dituliskan dalam konstitusi. []

Jakarta, 16 Mei 2012
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya