Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Rabu, 18 September 2013

Judicial for Indonesian Co-opeative Law

| No comment
Translated by Robby Tulus


I. Mengenai Definisi – About the DEFINITION


1. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi : “Koperasi adalah Badan Hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”;


ARTICLE 1, point 1, of LAW no. 17 of year 2012 (hereinafter abbreviated as 17/2012) on Co-operatives reads:

“A Co-operative is a Legal Bodyorganized by individual persons, or by co-operative legal bodies/entities, with membership assets segregated as capital to run the business, which meet the mutual aspiration and needs in the economic, social and cultural spheres, in accordance to the co-operative values and principles”.

II. Modal Penyertaan - EQUITY PARTICIPATION

2. Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi: “Modal penyertaan adalah penyetoran modal kepada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya”

ARTICLE 1, point 11 of LAW no. 17/2012 on Co-operatives reads: “Equity participation means a capital deposit into the co-operative in the form of cash money, or commodities which can be measured in cash, which will be deposited by individual persons and/or legal bodies in order to increase and strengthen the capital of co-operatives in order to enhance their business activities”.

3. Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi: “Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal koperasi dapat berasal dari:
a. ...
b. Modal penyertaan
c. ...

Article 66 Para (2) of LAW no. 17/2012 on Co-operatives reads: “Aside from Capital as referred to in Para (1), Capital of a Co-operative could derive from:
a. …..
b. Equity participation
c. ……

4. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi:
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Masyarakat berdasarkan perjanjuan penempatan Modal Penyertaan

(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan

(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan

4. Article 75 of Law no. 17/2012 on Co-operatives reads:

(1) Co-operatives could receive Equity Participation from:

a. The Government in accordance to existing rules and regulations; and/or
b. The Community based on an Agreement to deploy Equity Participation.

(2) The Government and/or Community as referred to in Para (1) is obliged to share the risks and responsibilities of any business losses accrued from such Equity Participation which will be limited to the amount of Equity Participation deployed in the Co-operative.

(3)The liability as referred to in Para (2) also applies in the event that the government and/or community takes an active role in managing the business being funded by the Equity Participation which resulted in a loss of the business being funded by the Equity Participation;

(4) The Government and/or the Community referred to in Para (1) are entitled to receive their share of profits resulting from the business being funded by the Equity Participation.

5. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi: “Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnnya memuat:

a. Besarnya Modal Penyertaan;
b. Risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha;
c. Pengelolaan usaha; dan
d. Hasil usaha.

Article 76 of Law no. 17/2012 on Co-operatives reads:“The Agreement to deploy Equity Participation from the Community as referred to in Article 75 paragraph (1) letter b, has to contain at least the following:
a. The amount of Equity Participation;
b. Risks and responsibilities in the event of a loss;
c. Management of the business; and
d. Business results.

6. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah”

Article 77 of Law no. 17/2012 on Co-operatives reads:“Further rulings regarding Capital of a Co-operative as referred to in Article 66 to Article 76 will be stipulated in a Government Regulation”.

Struktur Kepengurusan – GOVERNANCESTRUCTURE

7. Pasal 50 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: “Pengawas berwenang menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar” (Pengawas means Supervisor, but in this context is obviously meant as the Supervisory Committee/Supervisory Board)

7. Article 50 Para (1) letter a, of Law no. 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The Supervisor has the authority to decide on the admittance and refusal of new members as well as the dismissal of members in accordance to the stipulation in the by-laws.”

8. Pasal 50 ayat (2) huruf e UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: “Pengawas berwenang dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya”;

Article 50 Para (2) letter e, of Law no. 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The Supervisor has the authority to dismiss the Board of Directors on a temporary basis by specifying the reasons for doing so”;

9. Pasal 55 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota”

Article55 Para (1) of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The Board of Directors will be elected by individual persons, be they members of non-members”;

10. Pasal 56 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: “Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas”

Article 56 Para (1) of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The Board of Directors will be elected and appointed at the Membership Assembly on the advice of the Supervisor”;

11. Pasal 63 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan:
(1) Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tuga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal

Article 63 of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates that:
(1) The Board could be dismissed on a temporary basis by the Supervisor after reasons for doing so are specified;
(2) A Membership Assembly should be convened at the latest 30 (thirty) days after temporary dismissal of the Board;
(3) The Membership Assembly as referred to in Para (2) could annul the decision to temporarily dismiss the Board or to actually dismiss the said Board altogether;
(4) If a Membership Assembly referred to in Para (2) failed to be convened within the 30 day period, the temporary dismissal is considered cancelled;

12. Pasal 65 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: ”Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran Dasar”

Article 65 of Law no. 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The provision to temporarily fill the vacancy of the Board in the event of a temporary dismissal or an absence will be stipulated in the Bylaws.”

III. Organisasi Gerakan - ORGANIZATION OF THE MOVEMENT

13. Pasal 1 angka 18 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan: “Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi”

Article 1 number 18 of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates: “The Indonesian Co-operative Council is an organization established from and by the co-operative movement to fight for the interest, and to channel the aspiration, of co-operatives”

14. Pasal 115 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan :
(1) Gerakan koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi, dalam rangka pemberdayaan koperasi
(2) Nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar
(3) Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia disahkan oleh Pemerintah

Article 115 of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates:
(1) The co-operative movement establishes an Indonesian Co-operative Council which is a conduit to fight for the interest and act as agent of the aspiration of co-operatives in an effort to empower the co-operatives.
(2) The name, objectives, membership, organization structure, and governance of the Indonesian Co-operative Council are stipulated in the Bylaws.
(3) The Bylaws of the Indonesian Co-operative Council will be approved/ legitimized by the Government.

15. Pasal 116 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan :
Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
a. Memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. Melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d. Menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e. Mengembangkan dan mendorong kerjasama antra-Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
f. Mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
g. Menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
h. Memajukan organisasi anggotanya.

Article 116 of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates:
The Indonesian Co-operative Council upholds the values and principles of Co-operatives and undertakes the following functions:
a. To fight for the interest, and to channel the aspiration, of Co-operatives;
b. To undertake supervision and advocacy in applying the values and principles of co-operatives;
c. To increase the awareness among communities about co-operatives;
d. To inform and consult the Co-operatives;
e. To promote and encourage co-operation among co-operatives with other business entities both at the local, national, regional as well as international levels;
f. To represent and act as spokesperson of the Co-operative Movement;
g. To foster communications, organize forums and form collaborative networks in the Co-operative spheres;
h. To advance membership organizations.

16. Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan :
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:
a. Iuran wajib Anggota;
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
c. Hibah; dan/atau
d. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar da/atau peraturan perundang-undangan.


Article 117 of Law no 17/2012 on Co-operatives stipulates as follows:
The cost required for running the activities of the Indonesian Co-operative Council as referred to in Article 116 will originate from the following:
a. Membership subscriptions
b. Donations and support which are not strings attached;
c. Grants; and/or
d. Other income that are not in violation with the Bylaws and/or regulatory provisions in the Law.

17. Pasal 118 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan :
(1) Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian, transparansi, efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
Article 118 of Law 17/2012 on Co-operatives stipulates:
(1) The Government will provide a budget for the activities of the Indonesian Co-operative Council emanating from the National and/or Regional State Budget in accordance with the regulations in the Law;
(2) The Indonesian Co-operative Council will be fully accountable regarding the utilization of the budget as referred to in Para (1)
(3) The management of the budget should be carried out based on the principles of prudence, transparency, efficiency, effectiveness, and accountability.

18. Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyebutkan :
(1) Untuk mendorong pengembangan dewan Koperasi Indonesia, dibentuk dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia
(2) Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia bersumber dari Anggora dewan Koperasi Indonesia dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat
(3) Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia harus diaudit oleh akuntan publik
(4) Ketentuan mengenai dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesias

Article 119of Law 17/2012 on Co-operative stipulates:
(1) To encourage the development of the Indonesian Co-operative Council, a Development Fund for the Indonesian Co-operative Council will be established;
(2) The Development Fund of the Indonesian Co-operative Council will originate from members of the Indonesian Co-operative Council and other legitimate sources with no strings attached;
(3) The Development Fund of the Indonesian Co-operative Council must be audited by Public Accountants;
(4) Provisions regarding the Development Fund of the Indonesian Co-operative Council will be regulated in the Bylaws of the Indonesian Co-operative Council.

July 23/2013
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi
Tags : Regulasi
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya