Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Senin, 14 April 2014

Bergerak Amankan Jatidiri Koperasi

| No comment
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt520de8b3b54ef/lsp2i--brterus-bergerak-mengamankan-jati-diri-koperasi

Indonesia adalah negera yang besar. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 250 juta jiwa, sudah pasti sektor perekonomian harus ditopang dengan baik. Lantas, apa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi bangsa Indonesia? Para pendiri bangsa menyebut “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan.


Lebih dari satu abad usia koperasi di Indonesia, sejak pertama kali diperkenalkan di Tanah Air pada tahun 1896. Bisa dikatakan, itu merupakan suatu kurun waktu yang di beberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan.

Secara normatif pengembangan koperasi sudah memiliki landasan konstitusional selama lebih dari setengah abad, jika dihitung sejak dicantumkannya peranan koperasi dalam perekonomian nasional pada Pasal 33 UUD 1945 (18 Agustus 1945). Bila Indonesia menjadikan 12 Juli 1947 sebagai tonggak terwujudnya wadah gerakan koperasi, maka sudah setengah abad gerakan koperasi memiliki media untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasinya.

Dari tonggak-tonggak sejarah perkembangan dan perjalanan koperasi Indonesia, sepintas menunjukkan, betapa sebetulnya Indonesia sudah memiliki instrumen pengembangan koperasi yang cukup kuat, baik dalam bentuk pengalaman panjang maupun dalam bentuk landasan konstitusional untuk bisa menciptakan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan sehat serta demokratis.

“Tapi ternyata, hasilnya masih jauh dari harapan,” kata Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), Suroto.

Dalam iklim pasar bebas yang penuh dengan persaingan keras, sikap pragmatisme semakin menonjol. Dalam upaya untuk eksis dan berkembang dalam persaingan keras ini, banyak koperasi menempuh segala macam cara tanpa memperhatikan bahwa praktik-praktiknya tidak lagi sejalan dengan jati diri koperasi yang telah diterima oleh gerakan koperasi seluruh dunia.

Dengan latar belakang seperti diuraikan di atas, maka kehadiran LSP2I yang disahkan sebagai badan hukum yayasan pada 24 Desember 1997 dalam forum perkoperasian nasional, didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan pikiran bagi pembangunan koperasi, yang sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam jiwa Pasal 33 UUD 1945, undang-undang koperasi yang berlaku serta pernyataan ICA (International Cooperative Alliance) tentang jati diri Koperasi.

LSP2I didirikan oleh kumpulan para pemuda yang aktif di bidang perkoperasian. Kepada hukumonline, Suroto menceritakan, sejak berdirinya hingga saat ini, LSP2I telah melakukan berbagai kegiatan, baik yang dilakukan sendiri, maupun bekerjasama dengan lembaga/instansi dalam negeri maupun lembaga luar negeri, antara lain dengan ICA, CCA (Canadian Cooperative Association), ILO (International Labour Organization), World Bank, Canada Fund.

Kegiatan lembaga ini antara lain mengadakan seminar/lokakarya/diskusi. Kemudian melakukan penelitian/pengkajian “Lembaga Perantara Keuangan Koperasi di Indonesia" (Study on Coop Financial Intermediate in Indonesia), dilaksanakan pada Mei 1999 atas permintaan ICA di Asia Pasifik, New Delhi, India. "Pemasaran Produk dan Pelayanan Kopdit" (Study on the Market of the Credit Union's Product and Service), dilaksanakan pada September-Oktober 1999 atas permintaan ACCU (Asian Confederation of Credit Union) di Bangkok, Muangthai.

Kegiatan lain adalah penerbitan buku dan melaksanakan proyek seperti Pembangunan koperasi percontohan di Aceh dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi koperasi korban tsunami dengan dukungan ICA dan Coop UK pada tahun 2005.

Untuk penerbitan buku, LSP2I telah membuat beberapa judul seperti Wajah Koperasi Indonesia, Mengembangkan Keunggulan Koperasi, Profil Koperasi-Koperasi Kelas Dunia, Manajemen Profesional Berdasarkan Nilai-Nilai Dalam Koperasi dan Membangun Koperasi Sepenuh Hati.

LSP2I memiliki tujuanmeningkatkan secara luas tentang pergerakan koperasi yang benar, mengamankan jati diri koperasi dan mendorong terwujudnya koperasi-koperasi sejati di masyarakat luas, Meningkatkan jaringan kerja pergerakan koperasi dengan berbagai pihak, lintas batas dan sektoral serta melakukan advokasi dan pendampingan bagi tumbuh dan berkembangnya pergerakan koperasi.

Strategi program lembaga ini  adalah melakukan kegiatan riset, diskusi dan publikasi ilmiah, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan koperasi baik tingkat dasar dan lanjut, membentuk jaringan relawan koperasi secara sistematis, terarah dan berkelanjutan.
“Kemudian, menjalin kerjasama-kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk menciptakan perkembangan kualitas koperasi,” ujar Suroto.

Advokasi

Perkembangan koperasi di Indonesia turut dipengaruhi situasi politik yang ada. Menurut Suroto, itu bisa dilihat dari gonta-gantinya UU dan regulasi yang mengatur tentang koperasi. Sifat masyarakat Indonesia yang lebih cenderung kapitalistik, mendorong LSP2I untuk mensosialisasikan gerakan koperasi yang baik dan benar.

“Iingat, UU yang baik dapat menciptakan koperasi yang baik pula,” katanya.
Di dalam bidang advokasi, LSP2I pernah mempersoalkan Surat Edaran pada tanggal 16 Agustus 2012 bernomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tentang revitalisasi Koperasi yang mengharapkan agar koperasi mendirikan PT/CV untuk meningkatkan daya saingnya dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015.

LSP2I menilai, Surat Edaran itu mengukuhkan bahwa Menteri Koperasi menginginkan agar revitalisasi koperasi diarahkan menjadi perusahaan swasta kapitalis. Menurut Suroto, kebijakan revitalisasi yang dimaksud bertolak belakang dengan apa yang menjadi misi demokratisasi ekonomi yang menjadi perintah konstitusi dan juga misi Undang-Undang Perkoperasian yang masih berlaku (UU No. 25 Tahun 1992) serta visi dan misi pembinaan koperasi Cq. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kebijakan menteri tersebut berpotensi mendorong bagi proses demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi yang pada akhirnya akan banyak merugikan anggota-anggotanya yang merupakan pemilik syah dari aset koperasi. Demutualisasi ini pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi terlepas dari kepentingan anggota-anggotanya dan hanya dikuasai oleh pemilik modal besar.

Terakhir, LSP2I melakukan advokasi untuk judicial review UU tentang Perkoperasian. Suroto berpandangan, UUtersebut tidak disusun dengan melihat praktik yang ada di lapangan seperti tidak menggunakan anggaran dasar serta campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar masih terlihat kental. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam UU yang secara langsung merugikan koperasi.

Suroto mencontohkan pasal 1 ayat (1), di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan badan usaha lain. Menurutnya, tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Tapi dalam Pasal 1 diatur bahwa koperasi sama dengan badan badan usaha lain seperti perusahaan.
“Jika koperasi sama dengan badan usaha lain maka potensi koperasi akan merugi sangat besar karena akan diberlakukan pajak,” katanya.

Pasal lain yang tidak berpihak pada koperasi adalah Pasal 75. Suroto mengatakan, dalam pasal itu diatur bahwa pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi. Menurutnya, pasal ini telah mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota hanya sebagai objek pinjaman pemilik modal besar. Dia menilai, kekeluargaan di koperasi akan berkurang karena hanya pemilik modal besar yang akan berkuasa dalam mengatur koperasi.

“Undang-undang ini juga secara tidak langsung memperkecil ruang lingkup koperasi karena koperasi hanya semata mata untuk kepentingan pemilik modal besar,” pungkas Suroto.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Opini Media
Tags : Opini Media
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya