December 12, 2012 · 0 Comment
JAKARTA. Koperasi-koperasi harus segera mengembangkan sayap bisnis mereka.
Caranya dengan pembentukan anak usaha. Langkah ini agar koperasi mampu bersaing
sebagai lembaga keuangan.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Mikro (Kemkop UMKM), menjelaskan koperasi berpotensi tumbuh
semakin besar. Soalnya, banyak koperasi telah berhasil dan memiliki aset besar.
Namun, Choirul tak bisa menyebutkan datanya secara pasti."Banyak koperasi yang
beraset lebih dari Rp 5 miliar, mereka perlu ekspansi dengan mendirikan anak
usaha," kata Choirul, saat mengikuti seminar penggunaan teknologi informasi di
UMKM, Selasa (11/12).
Pendirian anak usaha itu bisa melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) atau
yayasan. Modal pendirian anak usaha bisa menggunakan surplus dana internal.
"Dengan anak usaha, penetrasi koperasi akan lebih kuat dan potensi pendapatan
yang didapatkan juga semakin besar," terang Choirul.
Hanya saja, Kemkop UMKM juga tidak bisa memfasilitasi ekspansi perkoperasian.
Pengurus koperasi bisa memanfaatkan program pemerintah yang memberikan pinjaman
untuk tambahan modal, seperti melalui program dana bergulir.
Berbeda visi
Namun, Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), menilai,
usulan Kemkop UMKM tersebut tidak sesuai dengan asas keanggotaan koperasi.
"Memiliki unit usaha yang berbentuk PT akan menggeser hak para anggota. Secara
visi dan undang-undang saja sudah berbeda," kata Suroto, Ketua LSP2I.
Koperasi dibangun dengan filosofi demokrasi yang menyejahterakan anggota,
sedangkan PT berorientasi bisnis. Dikhawatirkan, pembentukan anak usaha
menjadikan koperasi berorientasi pada satu pihak, yakni pemegang saham
mayoritas. Walhasil, suara anggota tak lagi mendapat tempat yang besar.
Menurut Suroto, Kemkop UMKM seharusnya lebih fokus pada rekonsiliasi merger
koperasi demi penyehatan lembaga ini. Soalnya, banyak koperasi yang tidak sehat
dan tidak aktif.
Untuk rekonsiliasi ini, Kemkop UMKM juga harus menyediakan fasilitas merger.
Termasuk membantu pengawasan lebih ketat bagi koperasi-koperasi nakal. n
By Adrian Sanjaya
Sumber : http://koran-indonesia.com/2012/12/koperasi-perlu-mendirikan-anak-usaha/#.U0rMxqInWYQ
Caranya dengan pembentukan anak usaha. Langkah ini agar koperasi mampu bersaing
sebagai lembaga keuangan.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Mikro (Kemkop UMKM), menjelaskan koperasi berpotensi tumbuh
semakin besar. Soalnya, banyak koperasi telah berhasil dan memiliki aset besar.
Namun, Choirul tak bisa menyebutkan datanya secara pasti."Banyak koperasi yang
beraset lebih dari Rp 5 miliar, mereka perlu ekspansi dengan mendirikan anak
usaha," kata Choirul, saat mengikuti seminar penggunaan teknologi informasi di
UMKM, Selasa (11/12).
Pendirian anak usaha itu bisa melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) atau
yayasan. Modal pendirian anak usaha bisa menggunakan surplus dana internal.
"Dengan anak usaha, penetrasi koperasi akan lebih kuat dan potensi pendapatan
yang didapatkan juga semakin besar," terang Choirul.
Pengurus koperasi bisa memanfaatkan program pemerintah yang memberikan pinjaman
untuk tambahan modal, seperti melalui program dana bergulir.
Berbeda visi
Namun, Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), menilai,
usulan Kemkop UMKM tersebut tidak sesuai dengan asas keanggotaan koperasi.
"Memiliki unit usaha yang berbentuk PT akan menggeser hak para anggota. Secara
visi dan undang-undang saja sudah berbeda," kata Suroto, Ketua LSP2I.
Koperasi dibangun dengan filosofi demokrasi yang menyejahterakan anggota,
sedangkan PT berorientasi bisnis. Dikhawatirkan, pembentukan anak usaha
menjadikan koperasi berorientasi pada satu pihak, yakni pemegang saham
mayoritas. Walhasil, suara anggota tak lagi mendapat tempat yang besar.
Menurut Suroto, Kemkop UMKM seharusnya lebih fokus pada rekonsiliasi merger
koperasi demi penyehatan lembaga ini. Soalnya, banyak koperasi yang tidak sehat
dan tidak aktif.
Untuk rekonsiliasi ini, Kemkop UMKM juga harus menyediakan fasilitas merger.
Termasuk membantu pengawasan lebih ketat bagi koperasi-koperasi nakal. n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar