Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Senin, 14 April 2014

LSP2I Himbau Presiden

| 1 Comment
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita5857/banyak-masalah-lsp2i-himbau-presiden-tolak-ruu-perkoperasian.html

Pada tanggal 18 Oktober lalu, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian telah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna setelah selama 12 tahun terkatung-katung. Saat ini naskah tersebut sedang menunggu penerbitannya setelah akan ditandatangani oleh Presiden dan atau menunggu waktu satu bulan setelah diputuskan dalam rapat paripurna yang lalu untuk pemberlakukan secara otomatis menurut peraturan perundang-undangan.

"Setelah mempelajari seluruh materi yang ada dalam naskah yang telah diparipurnakan, kami dari Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai bahwa naskah tersebut mengandung banyak masalah, baik itu dari segi substansi, sistematika bahkan sampai hal-hal yang bersifat redaksional," ujar Ketua LSP2I, Suroto, melalui siaran persnya, Minggu (21/10).
 
Sebut saja misalnya, Suroto melanjutkan, masalah definisi (Pasal 1), perdefinisi saja koperasi sudah didefinisikan secara salah.  Koperasi yang substansinya adalah merupakan perkumpulan otonom  dari orang-orang (people base association) yang membedakan dengan perkumpulan berbasis modal (capital base association) didefinisikan sebagai badan hukum.

"Padahal definisi umum yang didefinisikan oleh gerakan koperasi seluruh dunia dan diakui dan diadopsi oleh Pemerintah di negara-negara yang maju koperasinya itu secara tegas mendefinisikan koperasi itu adalah sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang.  Jadi orang sebagai subyeklah penekananya, bukan badan hukum," jelas Suroto.
 
Dalam teori perundang-undangan perkoperasian yang benar, sebuah undang-undang itu seharusnya cukup mengakui dan mengadopsi praktika terbaik yang terjadi dilapangan dan kemudian melindunginya, bukan dengan “mengada-ada” perihal yang lainya apalagi untuk kepentingan bagi segelintir kelompok orang.

Suroto menuturkan bahwa definisi koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang itu bukan hanya menyangkut peristilahan tapi substansinya justru ada disitu.  Definisi perkumpulan otonom dari orang-orang itu mengandung makna filosofis, kenapa koperasi ada, bagaimana sejarahnya dan lain sebagainya yang dapat dijadikan referensi bagi siapapun yang ingin mengetahui dan mempelajari koperasi. Mencermati substansinya, rumusan definisi dalam naskah UU tersebut sebetulnya tidak ada bedanya dengan UU No 25 Tahun 1992 yang disusun dalam suasana mabuk deregulasi dan telah secara jelas tidak mampu memberikan kerangka yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi di Indonesia seperti yang dapat kita lihat sekarang ini.

"Itu baru perihal definisi, ada banyak sekali masalah dan termasuk di dalamnya adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 116), karena menurut undang-undang ini gerakan koperasi diarahkan hanya untuk mengakui satu organisasi yang disebut Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang jelas-jelas sudah tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi yang menghendaki adanya kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.

Naskah UU tersebut juga tidak jelas apakah bersifat lex spesialis atau lex generalis, karena terlalu banyak mengatur masalah sektor simpan-pinjam saja secara rigid namun sektor lainya tidak diatur secara baik. Sementara masih banyak hal-hal umum lainya yang justru tidak diatur untuk menjadikan lingkungan koperasi yang baik, seperti misalnya masalah Komisi Etik yang penting sebagai fungsi pengawasan pelanggaran atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang bisa jadi dilanggar oleh Pemerintah ataupun oleh gerakan koperasi sendiri.  Naskah tersebut sepertinya juga tidak didasarkan pada acuan naskah kajian akademik yang baik dan bahkan terkesan dirumuskan secara serampangan.

Sebut saja misalnya di dalam isi (pasal 18), ada istilah konvensional atau syariah tapi tanpa penjelasan yang memadai.  Termasuk pasal-pasal yang juga pada akhirnya berpotensi merusak koperasi karena banyaknya intervensi pemerintah yang masuk sampai kedalam hal-hal yang bersifat teknis namun tidak diatur adanya sanksi yang jelas dan memadai bilamana terjadi pengabaian atau pelanggaran yang mungkin akan dilakukan oleh Pemerintah sendiri, sehingga fungsi imperatif atau perintah dari Undang-Undang juga berpotensi untuk tidak berjalan secara efektif di lapangan.

"Secara keseluruhan kami menilai, naskah yang dihasilkan itu sangat buruk kualitasnya dan kami dari LSP2I menghimbau kepada Presiden Republik Indonesia agar naskah tersebut tidak ditandatangani setidaknya untuk menjaga kehormatan dan juga misi mencerdaskan kehidupan bangsa yang juga merupakan amanah penting dari konstitusi kita.  Kami juga setelah lakukan kajian, secara kelembagaan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar digagalkan semi hukum," tandasnya.

(*/redaksi@wartaekonomi.com)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Opini Media
Tags : Opini Media
Unknown

1 komentar:

  1. Unknown31 Maret 2022 04.11

    Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
    The Merkur febcasino.com 37c is kadangpintar an excellent short handled DE https://tricktactoe.com/ safety razor. It deccasino is https://deccasino.com/review/merit-casino/ more suitable for both heavy and non-slip hands and is therefore a great option for experienced

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya