TIMES.CO.ID, Jakarta -
JAKARTA-Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) memprotes surat edaran Menteri Koperasi dan UKM yang meminta koperasi membentuk PT atau CV setelah memiliki aset di atas 5 miliar rupiah dalam rangka menyambut ASEAN Economic Community.
"Surat edaran tersebut jelas merupakan bentuk kedangkalan berpikir dan menandakan ketidakpahaman pemerintah pada landasan filosofi koperasi," kata Ketua LSP2I, Suroto, di Jakarta, Kamis (20/9). Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan, mengirimkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Usaha PT/CV. Dalam surat tersebut Menteri menegaskan bahwa dalam rangka menyambut ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015, koperasi-koperasi yang sudah memiliki aset sebanyak 5 miliar rupiah diminta untuk membentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) atau commanditaire vennootschap (CV).
Ia mengatakan, PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa ) menetapkan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year Co-operative). Pengakuan penting PBB dalam launching IYC-2012 di New York, 31 Oktober 2011, dinyatakan bahwa koperasi telah ikut mengurangi kemiskinan, menciptakan pekerjaan, mendorong integrasi sosial, dan mewujudkan globalisasi yang fair. Sementara itu dalam dokumen resmi Deklarasi RIO+20 di Brazil beberapa waktu lalu, koperasi diakui sebagai kunci dari pembangunan yang berkelanjutan. Koperasi dinilai sebagai bentuk perusahaan yang berdaya lestari karena menempatkan visi kemanusiaannya sebagai yang sentral.
"Surat edaran ini yang dikirimkan pada Tahun Koperasi Internasional itu justru bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya daya saing koperasi termasuk revitaliasi koperasi," katanya. LSP2I, kata dia, sangat menyayangkan pemikiran tersebut yang dinilai justru berpotensi menghambat pertumbuhan koperasi-koperasi besar di Indonesia. "Kita tahu, bahwa gerakan koperasi itu bukan hanya gerakan lokal atau menyangkut skala bisnis kecil, dan atau hanya diperuntukkan bagi orang-orang kecil, tapi koperasi itu gerakan yang telah menglobal di lebih dari 100 negara dan bergerak dalam berbagai sektor," katanya. Koperasi, sambungnya, juga telah memperkerjakan 100 juta tenaga kerja yang berarti lebih besar dari apa yang diciptakan oleh perusahaan multinasional. "Lebih dari satu miliar orang anggota pemiliknya mampu menunjukkan supremasi bahwa pengelolaan bisnis oleh masyarakat sendiri itu lebih baik ketimbang sistem kuno swasta privat kapitalis dan negara," katanya.paf/paf (paf/paf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar