
Jakarta–Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyebut bahwa UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2012 yang disahkan DPR dan Pemerintah RI sangat bertentangan dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi. Dengan hanya menyetor sejumlah modal, maka pihak asing di luar anggota dapat masuk dalam kepemilikan saham.
Peneliti LSP2I, Suroto, kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 21 Januari 2013, mengatakan, ada sejumlah kekeliruan yang perlu dibahas dan dibenarkan oleh DPR RI, termasuk di antaranya memberlakukan pengawas layaknya komisioner dalam PT. Soalnya, prinsip dasar koperasi adalah sejahteranya seluruh anggota yang ada dalam koperasi dimaksud.
“Dengan UU ini Pengawas dapat memberhentikan pengurus dan pengurus bisa dari diluar anggota koperasi, bahkan semenjak 18 Agustus 2012 akan edaran dan koperasi beraset Rp 5 miliar dijadikan PT. Padahal prinsip koperasi adalah menjalin kebersamaan diantara anggota masyarakat melalui mekanisme demokratisasi,” ujarnya, dalam sebuah diskusi terbatas.
Dalam UU ini tercantum ketentuan untuk mensyaratkan penerapan koperasi menjadi badan hukum PT dan mensyaratkan pembentukan saham kepemilikan dari anggotanya lewat konsep sertifikasi modal.
Hal ini dianggap Suroto bertentangan karena konsep kebersamaan yang dianut koperasi menjadi hilang seiring dengan adanya kepemilikan modal asing, non anggota.
“Masalah permodalan ini bisa menjadi batu sandungan bagi koperasi dengan adanya UU tersebut, Apalagi, didalam UU itu masalah keanggotaan ditentukan melalui pengawas yang ditentukan melalui kepemilikan modal. Jadi prinsipnya adalah penguasaan modal yang utama bukannya kesejahteraan anggota yang dibuat berdasarkan prinsip utama dalam koperasi”, jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar