Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Senin, 14 April 2014

UU Koperasi dinilai bertentangan dengan kesejahteraan

| No comment
Sumber : http://www.kabarbisnis.com/read/2836105

Online: Selasa, 22 Januari 2013 | 11:27 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Terbitnya Undang Undang (UU) Koperasi No 17 Tahun 2012 yang menggantikan Undang Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 telah banyak menimbulkan pro dan kontra terutama dari beberapa lembaga dan penggiat koperasi di Indonesia.


Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyebut bahwa UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2012 yang disahkan DPR dan Pemerintah RI sangat bertentangan dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi. Dengan hanya menyetor sejumlah modal, maka pihak asing di luar anggota dapat masuk dalam kepemilikan saham.

Sementara Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) juga menilai UU tersebut tidak berpihak pada koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.
“Undang undang tersebut tidak disusun dengan melihat praktek yang ada di lapangan seperti tidak menggunakan anggaran dasar serta campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar masih terlihat kental,” ujar Ketua LSP2I Suroto dalam acara “ Diskusi Menyikapi UU Koperasi” di Warung Daun, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Dia menilai, ada beberapa pasal dalam Undang Undang No 17 tersebut yang secara langsung merugikan koperasi. Menurut dia contohnya pasal 1 ayat (1) dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan badan usaha lain.

Suroto menjelaskan, padahal tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya tetapi dalam pasal 1 diatur bahwa koperasi sama dengan badan badan usaha lain seperti perusahaan.

Menurutnya, jika koperasi sama dengan badan usaha lain maka potensi koperasi akan merugi sangat besar karena akan diberlakukan pajak.

Dia menambahkan, pasal lain yang tidak berpihak pada koperasi adalah pasal 75. Suroto mengatakan dalam pasal tersebut diatur bahwa pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi. Dia mengatakan pasal ini telah mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota hanya sebagai objek pinjaman pemilik modal besar.
“
Kekeluargaan di koperasi akan berkurang karena hanya pemilik modal besar yang akan berkuasa dalam mengatur koperasi,” ujar Suroto.

Ditambahkannya, undang undang ini juga secara tidak langsung memperkecil ruang lingkup koperasi karena koperasi hanya semata mata untuk kepentingan pemilik modal besar.
Sekretaris Deputi ASSPUK Firdaus menilai bahwa UU No.17 terutama pasal 68-83 masih bersifat liberal dan kepemilikan koperasi masih bersifat private. Dia mengatakan bahwa pembentukan koperasi yang dibangun berdasarkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan kini telah berubah konsep menjadi koperasi yang liberal ala kapitalisme yang mengagungkan peranan modal besar.
“Konsep dasar koperasi telah berubah menjadi koperasi kapitalisme, koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan perlahan makin pudar,” ujar dia

Firdaus mengatakan, ASSPUK bekerja sama dengan LSP2I akan mengajak beberapa organisasi koperasi seperti Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Jakarta, PPSW Pasundan, serta PPSW Sekretariat akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar pasal pasal yang merugikan koperasi bisa direvisi.
“
Kami berencana akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung, yang menjadi pertimbangan kami adalah jika pasal pasal yang memberatkan ini tetap diberlakukan maka nasib koperasi di Indonesia tidak akan berkembang, maka dari itu tujuan kami baik, kami ingin pasal pasal itu segera direvisi,” ujar dia. kbc10
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Opini Media
Tags : Opini Media
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya