Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Senin, 14 April 2014

UU Koperasi Mau Diuji Materi

| No comment
JAKARTA (lampost.Co): Sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Pasalnya, kedua UU tersebut dinilai mempersulit pengembangan koperasi sebagai alternatif bentuk pembiayaan ekonomi di tingkat akar rumput.
Deputy National Executive Secretary Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (APPUK) Mohammad Firdaus mengatakan, letak permasalahannya terutama di UU Koperasi yang sekilas bertujuan baik. Dalam UU tersebut, penerapan koperasi diwajibkan memiliki badan hukum PT dan mensyaratkan pembentukan saham kepemilikan dari semua anggotanya lewat konsep Sertifikasi Modal.

“Pemerintah mengatakan, penerapan kebijakan bentuk badan hukum pada koperasi adalah untuk menjamin keamanan uang masyarakat yang menjadi anggota dalam sebuah koperasi. Tapi apa benar demikian?” kata Firdaus kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/1).

Firdaus mengatakan, dengan wajibnya koperasi memiliki akte akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Apalagi, selama ini sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sangat terbatas.

Dia menambahkan, sebenarnya pemerintah telah menganggarkan dana untuk koperasi sebesar Rp1,45 triliun dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKK/L) yang tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Untuk satu provinsi, nilainya dijanjikan bisa mencapai Rp300 miliar.

“Tetapi kenyataannya di lapangan, ada satu koperasi yang hanya menerima Rp350 juta, namun yang dilaporkan harus mencapai Rp500 juta. Jadi UU LKM ini seperti mengkarpetmerahkan atau memberikan pembenaran hukum bagi fungsi intermediasi yang tidak berjalan baik selama ini,” ujar Firdaus.

Dia mencontohkan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPBD) sebenarnya sering tidak berjalan efektif, karena penerima dana terpaksa membentuk kelompok-kelompok baru. Padahal, jika pembentukan koperasi lebih mudah, sebaiknya LKM-LKM diarahkan menjadi koperasi.

Di sisi lain, dengan adanya UU LKM, Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Suroto menambahkan, tidak memperbaiki situasi ekonomi masyarakat. Padahal, dengan membuat UU Koperasi yang akomodatif, masyarakat akan lebih terarah untuk mendirikan koperasi ketimbang LKM.

“Para penggerak koperasi mengeluhkan bahwa LKM memang memberikan akses pendanaan, tetapi tidak memberikan pendidikan bagi masyarakat tentang menabung dan mengelola keuangannya. Padahal dengan prinsip koperasi, sebuah komunitas masyarakat dapat saling bergotong-royong untuk membiayai suatu usaha,” tegas dia.

Padahal, Suroto mengatakan, negara-negara maju dapat membuat koperasinya bertumbuh. Dengan begitu, bentuk koperasi dapat digunakan pula untuk sektor atau bidang lainnya di luar keuangan. Dia mencontohkan, sebuah hutan konservasi di Korea Selatan dimiliki oleh lembaga berstatus koperasi dan bukan perusahaan.

“Jadi UU Koperasi ini justru memberangus koperasi, sebab dia tidak jelas apakah lex specialis atau lex generalis. Koperasi diatur sebegitu rigidnya dan dipaksa untuk menjadi badan hukum atau perseroan terbatas. Di dalamnya ada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang ingin menekankan kekuatan modal dari pemilik dana-dana besar,” tegas Suroto.

Sebab itu, orang-orang muda yang sebenarnya kreatif dan ingin membentuk sebuah wadah koperasi untuk mengembangkan usahanya, dipaksa untuk mengumpulkan 20 orang terlebih dahulu agar legal.

Cegah Shadow Banking

Firdaus mengakui, UU LKM sebenarnya dapat mencegah praktik shadow banking atau kegiatan yang menyerupai perbankan, dengan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia memang tidak bersedia mengawasi LKM karena tidak cocok.

“Tapi seharusnya LKM bisa masuk di bawah UU Koperasi, sehingga dia bisa dikategorikan sebagai grameen bank dan bisa masuk di bawah naungan BRI, misalnya,” ujar Firdaus.

Seperti diketahui, urgensi adanya UU khusus LKM terutama dipicu oleh adanya risiko munculnya kasus-kasus di keuangan mikro, serta kebutuhan untuk mendorong pembiayaan di segmen tersebut. Belum lama ini, terjadi kasus Koperasi Langit Biru melarikan dana ratusan ribu anggota dengan nilai lebih dari Rp6 triliun. Beritasatu/U-4

Sumber : http://lampost.co/berita/uu-koperasi-mau-diuji-materi-

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Opini Media
Tags : Opini Media
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya