Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Senin, 14 April 2014

UU Perkoperasian Dianggap Masih Warisan Kolonial

| No comment

27 April 2013 | 4:37 WIB
Kartu anggota Koperasi Langit Biru. Koperasi Langit Biru dituding melakukan penipuan investasi. (Foto: Antara/ Lucky R)
Kartu anggota Koperasi Langit Biru. Koperasi Langit Biru dituding melakukan penipuan investasi. (Foto: Antara/ Lucky R)

Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang disahkan oleh DPR tanggal 18 Oktober 2012 lalu, dianggap masih mewarisi tradisi perkoperasi kolonial. Pendapat tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), Suroto, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Undang-Undang Kopeasi?” di kantor Percik Indonesia, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).


Menurut Suroto, di bawah kekuasaan kolonial dulu, gerakan koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara.
“Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar masih terlihat kental di UU Perkoperasian yang baru ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pasal 1 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian masih mendefenisikan koperasi sebagai badan hukum yang tak ada bedanya dengan badan usaha yang lain. “UU ini tetap berlandaskan pada azas perorangan yang tak berbeda jauh dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan,” tegasnya.
Selain itu, dalam pasal 75 UU ini, yang mengatur soal penyertaan modal, tidak mengenal pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggota hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Selain itu, kata Suroto, ancaman terhadap kemandirian koperasi juga muncul dalam pasal 55, yang membolehkan kepengurusan koperasi berasal dari luar anggota.
Suroto juga mengeritik keberadaan Dewan Pengawas, sebagaimana tercantum dalam pasal 48 hingga pasal 54, yang berfungsi layaknya lembaga superbody. “Ini memudahkan keputusan swastanisasi koperasi di luar kepentingan anggotanya,” ujarnya.
Masih Mewarisi Semangat Koperasi Orba
Sebelumnya, kritik terhadap UU Perkoperasian juga dilontarkan oleh ekonom progressif dari Universitas Gajah Madah (UGM), Revrisond Baswir. Menurutnya, UU perkoperasian yang baru, yakni UU nomor 17 tahun 2012, tidak punya perbedaan subtansial dengan UU perkoperasian era orde baru, UU No.25/1992. dan UU No 12/1967.
“Secara substansial, UU No.17/2012 masih melestarikan corak koperasi yang diperkenalkan oleh pemerintahan Soeharto melalui UU No 12/1967,” ujar Revrisond.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara UU No 12/1967 dengan UU No 14/1958 (era Bung Karno) terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam UU No 14/1958, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang ‘mempunyai kepentingan’ dalam lapangan usaha koperasi.
“Artinya, keanggotaan koperasi tidak hanya terbuka bagi para konsumen koperasi, tetapi terbuka pula bagi para pekerja dan pemasok koperasi,” tegasnya.
Ketentuan itu, menurut Revrisond, sejalan dengan penjelasan Bung Hatta, bahwa bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadi ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing.
Dalam UU No 12/1967, ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Dalam Pasal 11 UU tersebut, keanggotaan koperasi didasarkan atas ‘kesamaan kepentingan’ dalam lapangan usaha koperasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 17 UU itu, yang dimaksud dengan anggota yang memiliki ‘kesamaan kepentingan’ adalah ‘suatu golongan dalam masyarakat yang homogen’.
“Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan oleh UU No 12/1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam UU No 17/2012, ujar Revrisond, keberadaan koperasi golongan fungsional tersebut tetap dipertahankan. “Dalam Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer antara lain adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Selanjutnya, menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonom’ adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Dalam UU No. 12/1967, peluang untuk mendirikan koperasi produksi masih terbuka. Namun, di dalam UU No.17/2012, peluang itu justru ditutup sama sekali.
“Sesuai dengan bunyi Pasal 83 UU tersebut, hanya terdapat empat jenis koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam,” ujarnya.
Sesuai dengan bunyi Pasal 84 ayat (2), yang dimaksud dengan koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang modal.
Revrisond menyimpulkan, sikap UU No 17/2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas sangat bertolak belakang dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional.
“Alih-alih dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, UU No 17/2012 justru patut diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap keberadaan koperasi sejati di Indonesia,” tegasnya.
Revrisond pun mendukung uji materi terhadap UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahesa Danu Sumber : http://m.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20130427/uu-perkoperasian-dianggap-masih-warisan-kolonial.html

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Opini Media
Tags : Opini Media
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya