Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Selasa, 03 Juni 2014

SIARAN PERS TENTANG PEMBATALAN UU PERKOPERASIAN

| No comment
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kami dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (lePPeK), sebagai salah satu legal standing pemohon yang tergabung dalam Koalisi Demokratisasi Ekonomi berpendapat :

Kami bersyukur UU perkoperasian tersebut telah dibatalkan karena telah melanggar jatidiri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu adalah sebagai perkumpulan orang (people base association) dan sementara pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya (raison d’etre) koperasi dan cacat secara epistemologis. Bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.

Dengan pembatalan UU tersebut, kita jadi tahu, proses pembuatan UU yang memakan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar, bahkan trilyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif. Kami berterimakasih pada Mahkamah Konstitusi yang telah menggagalkan upaya kelompok kapitalis untuk menghancurkan benteng terakhir demokrasi ekonomi ini.
Kami meminta Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Nurdin Halid sekarang ini dan Menteri Koperasi dan UKM yang bertanggungjawab mengambil inisiatif pembentukan UU untuk mundur karena tidak dapat menjaga amanat organisasi sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar organisasi yang tugas pokoknya adalah untuk menjaga jatidiri koperasi. Dekopin dan Kemenkop dan UKM telah lalai dan tidak aspiratif terhadap kepentingan anggota koperasi. Bahkan berlaku kontraproduktif dengan melawan aspirasi anggota koperasi di bawah. Elit pengurus Dekopin ini juga nyata turut menjadi bagian kepentingan kolutif dari pembentukkan UU tersebut.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersatu mengajukan UU baru untuk mengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebetulnya secara substansi dan basis pemikiran sama dan kontinum dari UU yang telah dibatalkan. Kita musti secara bersama mengawal kembali proses penyusunan UU baru melalui proses uji legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekwensi. Sebab, kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi sebagaimana yang ada di Filipina. Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskanya menutup kepentingan anggota koperasi.

UU yang baru nanti baiknya tetap kita kawal agar memenuhi tiga prasyarat penting sebagai UU Perkoperasian yang baik dan hargai otonomi koperasi sebagai berikut :

Pertama, UU tersebut mau memberikan pengakuan/rekognisi terhadap praktek terbaik (best practices) dari apa yang telah dilakukan koperasi dan dasar aturan apa yang membuat mereka berkembang dan memberikan manfaat pada anggotanya. Satu contoh adalah koperasi wanita yang berbasis di Jawa Timur yang telah menjadi penguji materi dan juga gerakan koperasi kredit (credit union) misalnya.

Kedua, UU yang baru tersebut juga harus mampu memberikan perlindungan dan menghargai jatidiri koperasi sebagai organisasi otonom dan mandiri dengan tidak banyak melakukan proses intervensi terhadap kepentingan anggota. Perlindungan ini juga musti disertai dengan sifat UU yang harus jelas sanksinya sehingga UU yang baru nanti juga tidak hanya jadi macan kertas dan tidak imperatif (memerintah). Siapa yang melanggar jatidiri koperasi sebagai aturan dalam (self regulation) koperasi harus ditindak tegas. Ini berlaku untuk gerakan koperasi sendiri, pemerintah dan pihak manapun juga.

Ketiga, UU yang baru itu harus mampu memberikan distingsi dan perlakukan yang berbeda dengan tidak memaksakan agar semuanya dikompabilitaskan dengan aturan permainan korporasi yang liberal kapitalistik. Koperasi diberikan distingsi karena didalam diri koperasi itu memiliki dimensi luas, baik secara ideologis maupun mikro organisasi. Koperasi perlu diberikan distingsi karena didalamnya inheren sebagai urusan publik (res-publik) dan bukan urusan privat (res-privat) pengejaran keuntungan semata seperti yang terjadi dalam model perusahaan swasta kapitalistik.

Sebagaimana jadi pertimbangan majelis hakim konstitusi, koperasi dianggap sebagai bangun demokrasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, dan ini tidak bisa diabaikan. Kita pahami, demokrasi ekonomi itu juga berarti harus bekerja dalam diktum pemerataan akses ekonomi, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan. Fungsinya menjadi luas menyangkut aspek keamanan ekonomi, keseimbangan ekologikal, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Jadi UU baru nanti diharapkan tidak boleh lagi menutup kepentingan ini.

Jakarta, 2 Juni 2014

Suroto,
Ketua Umum Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK)
Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Wacana
Tags : Wacana
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya