Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Minggu, 06 Maret 2016

Dimensi Koperasi, Tanggapan untuk Dawam Rahardjo

| 1 Comment


Oleh: Suroto HC.

Dawam Raharjo menulis di kolom opini hal. 6 di koran harian ini (12/6) dengan judul “Kaleideoskop Perkoperasian Indonesia”. Dalam  tulisanya, Dawam  mencoba untuk memetakan dua kutub aliran pembangunan koperasi dalam  perspektif  makro dan mikro yang seakan saling mendikotomi. Dawam sendiri dalam kesimpulanya sepertinya memilih untuk mengatakan bahwa pembangunan koperasi dalam dimensi mikro organisasi adalah yang benar dengan kemudian menunjukkan  justifikasinya  bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah  dibatalkan  Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai  bentuk kemajuan untuk menyehatkan koperasi dalam aspek pembangunan koperasi sebagai kekuatan mikro-organisasi.  

Dari tulisan Dawam tersebut, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi.  Pertama masalah antologi artikel dan pidato Bung Hatta yang mana judul “Membangun Kooperasi dan Kooperasi Membangun” itu adalah  merupakan  judul yang dibuat sendiri oleh Bung Hatta dan dan bukan disodorkan  oleh  editornya. Ini sebagaimana diklarifikasi oleh editornya sendiri dan kemudian diperkukuh dengan judul di cover buku yang ditulis tangan latin dan  bubuhan tandatangan Bung Hatta sendiri. Dari judul tersebut, Hatta ingin memperkukuh bahwa pembangunan koperasi itu tidak dapat didikotomi dalam dimensinya sebagai makro-ideologi dan dalam dimensi mikro-organisasi.  Pembangunan  koperasi seperti itu seperti logika pembangunan rumah batu bata yang utuh.


Bahkan  kalau  membaca  isinya, Bung Hatta menambahkan dimensi koperasi yang lebih luas dari itu, yaitu sebagai gerakan perubahan sosial (social change movement) untuk merombak struktur sosial-ekonomi masyarakat yang kapitalistik sebagai warisan pemerintah kolonial dan juga sebagai dimensi wahana  individualita atau pendidikan, yang disebut oleh Bung Hatta bahwa koperasi itu adalah sebagai  wahana pendidikan. Pendidikan untuk menginsafi diri sebagai bangsa yang merdeka, mandiri dan berkarakter.

Dalam dimensi makro-ideologi memang koperasi tidak dapat lepas dari strategi (politik) pembangunan. Pembangunan yang diharapkan koperasi itu musti mengandai cita-cita pada aspek pertumbuhan yang berkeadilan (growth with justice) dan bukan semata pertumbuhan (growth) ataupun strategi pembangunan yang menetes ke bawah (trikle down effect). Sistem ini terpampang secara jelas di dalam konsep mikro organisasi koperasi yang mengandalkan adanya partisipasi ekonomi anggotanya dan membagi nilai tambah ekonomi itu dalam sistem dana perlindungan kembali (economic patrone refund) dari komunitas anggotanya. Dalam tradisi toko Koperasi pertama Pionner of Rochdale ini terkenal dengan jargonya, buy more get more!.Siapa yang belanja lebih banyak maka dapat lebih banyak. Tapi dengan tetap meneguhkan konsep belanja etis daripada konsumeris.  

Kedua, Dawam menyebutkan bahwa UU No. 17 Tahun 2012 yang dibatalkan oleh MK adalah hasil perjuangan kaum universalis yang memandang koperasi dalam dimensi mikro organisasi yang mengacu pada nilai-nilai dan prinsip koperasi sebagai sumber spirit. Ini menurut saya statemen yang mengandung contradictio in terminis. Karena kebenarannya, apa yang ada dalam UU No. 17 tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh MK itu nyata-nyata telah bertentangan dengan jatidiri koperasi atau nilai-nilai dan prinsip koperasi yang diakui universal dan dijadikan konsensus gerakan koperasi dunia International Co-operative Alliance (ICA).  Bahkan hal ini dapat diklarifikasi dari isi komentar ahli yang ditulis oleh Profesor Ian Macpherson sendiri sebagai ketua Tim Perumus Jatidiri Koperasi (International Co-operative Identitity Statement/ICIS) yang juga kita mintakan keterangannya secara tertulis kepada MK.  Komentarnya jelas bahwa UU No. 17 Tahun 2012 itu tidak sesuai dengan jatidiri koperasi dan UU yang tidak sesuai dengan jatidiri koperasi tersebut nyata-nyata diputuskan oleh MK tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pernyataan bahwa kelemahan koperasi itulah yang akan ditangani oleh UU No. 17 Tahun 2012 itu juga tidak relevan. Sebab UU yang telah dibatalkan tersebut sesungguhnya justru akan menghabisi koperasi karena koperasi akan ditarik untuk dikompatibilitaskan dengan perusahaan swasta kapitalis dengan mengaburkan prinsip koperasi dan distingsi koperasi yang merupakan sumber inspirasi koperasi sebagai kekuatan counterviling dari sistem kapitalisme. Dawam sepertinya kurang verifikatif dalam hal ini dan sedikit kurang referensi mengenai khasanah hukum koperasi yang berlaku di negara lain yang tempatkan koperasi sebagai perusahaan komunitas (society enterprises) dan bahkan dalam banyak regulasi sebut sebagai perusahaan non-profit karena tujuanya adalah mempertinggi benefit anggotanya.  

Sedangkan masalah lain mengenai kegagalan pembangunan koperasi secara kuantitatif itu kita semua sudah mahfum.  Sebab selama ini memang Pemerintah tidak pernah berkehendak untuk membangun koperasi sebagai infrastruktur sosial yang penting dan perlu dibangun kapasitas organisasinya tapi lebih banyak dijadikan alat untuk mencapai tujuan agenda nasional ketimbang agenda anggota kopersi.  Hal ini a kita dapat pelajari dari kegagaalan koperasi di masa lalu dengan munculnya kuantitas koperasi yang masif dan bahkan hingga 209.332 ribu pada akhir tahun 2014, tapi dengan kontribusi ekonomi yang hanya 2 persen dari jumlah total Produk Domestik Bruto (PDB) kita. Realitas yang mewakili bahwa selama ini antara membangun koperasi sebagai pidato itu nihil dalam praktika. 

Kalau alasannya adalah masalah pertegas entitas koperasi sebagai badan hukum, itu tidak berarti harus didefinisikan “koperasi adalah badan hukum…” sebagaimana disebutkan dalam UU yang telah dibatalkan tersebut. Koperasi dalam aturan perundang-undangan kita itu sudah merupakan badan hukum  yang diciptakan oleh badan hukum (ficta persona) yang diakui soleh negara. Ini hanya perlu diperkuat dalam yurisdiksinya yang diatur dalam sebuah bab tersendiri karena telah menjadi praktika.
Relevansinya dalam masalah kebutuhan modal jelas sekali, dalam koperasi modal itu bukan penentu tapi sebagai pembantu dan ini dilindungi oleh hukum pengadilan international (International Court of Justice) yang anggap distingsi koperasi ini penting untuk menjaga sistem pembangunan yang berkelanjutan, keamanan ekonomi, keseimbangan ekonologikal dan globalisasi yang fair. Sedangkan masalah bagaimana cara menumbuhkan partisipasi modal koperasi agar lebih hebat itu persoalan teknis manajemen semata. ICA sendiri juga telah terbitkan sebuah terbitan khusus bagaimana koperasi dan juga contoh koperasi kelas dunia itu dalam caranya menumbuhkan partisipasi modal koperasi dari anggotanya yang disusun dalam kaitanya dengan proyek Dekade Koperasi 2020.  

Jadi dengan mengatakan secara pesimis bahwa koperasi setelah putusan MK akan kesulitan dalam membangun kerangka regulasi yang baik untuk terutama dalam rangka ciptakan instrument untuk perkuat modal koperasi itu juga berlebihan.  Justru menurut saya, pembatalan MK itu penting dijadikan sebagai awal untuk membangun kesadaran kita bahwa kita selama ini telah salah dalam membangun koperasi dan dengan demikian juga tentu bagaimana agar koperasi itu sendiri perlu membangun dirinya yang sesuai dengan jatidiri koperasi. Demikian hingga satu saat koperasi itu dapat jadi jembatan untuk menuju pada proses demokratisasi ekonomi sebagaimana juga dicita-citakan Hatta dalam pidato dan artikelnya.

Jakarta, 15 Juni 2015
Suroto, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK), Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Wacana
Tags : Wacana
Unknown

1 komentar:

  1. Unknown30 Mei 2016 15.30

    wewwwww....

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya