Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Minggu, 06 Maret 2016

Pembubaran Koperasi

| No comment


Oleh : Suroto HC

Akhir-akhir ini kita disuguhi berita di berbagai media mengenai rencana pembubaran koperasi hingga 62.000 oleh Pemerintah Cq. Kementerian Koperasi dan UKM.  Berita ini menjadi kontroversial karena sebagian yang tidak memahaminya dianggapnya Pemerintah ingin membuang koperasi yang merupakan basis ekonomi rakyat ini.  Apakah sebetulnya yang menyebabkan Kementerian Koperasi dan UKM ingin membubarkan koperasi tersebut? 

Menurut data statistik, jumlah  koperasi di Indonesia hingga akhir tahun 2014 adalah sebanyak 209.233 primer koperasi dan dengan jumlah anggota 36.876.368 orang (BPS, 2014). Kalau dihitung rata-rata berarti ada sekitar tiga koperasi ditingkat desa.  Angka ini sangat fantastis, karena merupakan jumlah terbanyak di dunia. Tapi begitu melihat angka kontribusi ekonominya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 2 persen dari total PDB sebesar 10.544 Trilyun, maka nyatalah kuantitas tersebut tidak menunjukkan kualitasnya. 


Ini fakta bahwa, koperasi tidaklah dapat hidup hanya dengan banyaknya jumlah koperasi.  Koperasi yang merupakan countervailing dari sistem kapitalisme itu musti dihidupkan spriritualitasnya. Bagaimana agar organisasi itu dapat mendorong setiap anggotanya untuk mencapai cita-cita keadilan ekonomi dan juga sekaligus mampu menolong diri mereka sendiri untuk terbebas dari kemelaratan, pembodohan, dan juga ekploitasi.  

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, dari jumlah koperasi yang tinggal papan nama sebanyak 65 persen. Sebanyak  30 persen yang tinggal papan nama dan kepengurusanya tidak lagi jelas, dan 35 persen yang sudah tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun berturut turut.   Artinya tinggal 35 persen atau 73.231 koperasi dengan anggota sekitar 12.906.728 orang.  Dimana ini berarti hanya ada 1 koperasi di setiap desa dengan tingkat penetrasi jumlah anggota terhadap penduduk kurang lebih hanya sebanyak 5 persen. 

Dengan jumlah koperasi yang belumlah jelas kepastiaanya tersebut maka telah menyebabkan arah pemberdayaan koperasi juga tidak jelas program dan kebijakkanya.  Pemerintah juga menjadi tidak memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan kapasitas organisasi koperasi dan pada akhirnya koperasi semakin terpuruk saja karena hanya dililit oleh semak belukar koperasi papan nama dan citra koperasi-koperasi palsu (quasi koperasi), rentenir yang berbaju koperasi yang marak pertumbuhanya di tengah-tengah masyarakat.  

Dasar Yuridis Pembubaran
Koperasi yang tinggal papan nama dan juga tidak aktif lagi tersebut sebetulnya adalah menjadi tanggungjawab menteri Koperasi dan UKM untuk menertibkannya.  Menurut kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang  (UU) No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun sesuai dengan matrik kewenangan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan untuk memberikan dan mencabut badan hukum itu masih absolut ditangan  Menteri Koperasi dan UKM.  Peran pemerintah daerah  hanya dapat membekukan sementara saja dan tapi untuk pembubaran badan hukumnya musti dilakukan oleh menteri koperasi dengan diumumkan melalui lembar berita acara negara.  

Peraturan  pelaksanaan dari proses pembubaran koperasi tersebut bahkan telah diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah.  Disebutkan secara tegas beberapa hal yang menjadi sebab dibubarkan koperasi tersebut.  Diantaranya adalah apabila koperasi tidak jalankan ketentuan UU dan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) nya, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan, apabila telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, koperasi sudah tidak dapat diharapkan keberlangsungan hidupnya dan tidak melakukan kegiatan secara nyata selama 2 tahun berturut turut. 
  
Berdasarkan peraturan tersebut maka tugas menteri adalah membentuk  Tim Penyelesai. Tim  dapat beranggotakan Pejabat koperasi dan anggota koperasi bukan pengurus atau masyarakat, dan atau  dari instansi terkait lainya. Tugasnya adalah melakukan langkah-langkah penyelesaian pembubaran koperasi dan kemudian membuat berita acara untuk diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk diumumkan pembubarannya.  Koperasi kemudian baru dinyatakan bubar dan badan hukumnya tidak berlaku lagi sejak diumumkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM.  

Konsolidasi dan Transformasi
Pembubaran  koperasi yang sudah  tidak jelas dan  tidak beroperasi ini penting karena juga sering badan hukum  koperasi papan nama tersebut disalahgunakan  untuk pencarian program bantuan dan pinjaman baik dari pemerintah maupun sumber lain. Bahkan di lapangan banyak yang diperjual belikan. Tidak  tertibnya kelembagaan koperasi ini juga sebetulnya menjadi penghambat bagi jalanya program dukungan  lainya. Hal ini terlihat dari kebingungan pemerintah ketika ingin temukan organisasi yang layak untuk dapat bantuan dan  lain sebagainya. Untuk itu, pembubaran koperasi yang sudah didengungkan oleh pemerintah sebaiknya jangan terus dijadikan sebagai wacana, sehingga selanjutnya dapat segera berkonsentrasi untuk lakukan konsolidasi dan pengawasan terhadap koperasi sebagai fungsi utama dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Setelah dilakukan pembubaran, langkah lain yang perlu dilakukan adalah dilakukanya transformasi terhadap koperasi (terutama koperasi simpan pinjam)  yang sebetulnya tidak lagi jalankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana telah diatur dalam UU.  Koperasi tersebut bisa diberikan opsi tetap berbadan hukum koperasi dengan konsekwensi harus terapkan prinsip koperasi atau  menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan atau Perseroan yang pengawasanya berada dibawah  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung.  Sebab koperasi yang hanya menjadi kedok inilah  yang juga selama ini telah merusak citra koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.   

Menteri Koperasi dan UKM perlu berikan tindakan tegas terhadap koperasi terutama koperasi simpan pinjam yang tidak jalankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana telah diatur dalam UU. Mereka baiknya diberikan jeda waktu  maksimal sampai akhir tahun 2015 untuk segera memilih, menjadi koperasi yang berbasis anggota atau menjadi Perseroan yang konsekwensinya jelas harus tunduk pada aturan Perbankkan pada umumnya.

Setelah upaya diatas dilakukan, kita tahun depan baru dapat angka riel berapa sebenarnya koperasi yang ada, dan berapa jumlah anggota, volume bisnisnya, modal koperasi, jumlah tenaga kerja dan sebagainya.  Sebab, selama ini datanya semuanya diragukan validitasnya dan hanya terkesan untuk pencitraan saja. Statistik yang terus tumbuh namun nihil dalam perananya.  

Kalau semua koperasi itu sudah jelas dan mereka juga jalankan prinsip koperasi maka kita akan punya koperasi yang mandiri, unggul dan berdaya saing tinggi. Bahkan akan mudah untuk dilakukan merger ( penggabungan) karena visinya mereka pada akhirnya sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 

Dengan upaya serius, kita harapkan koperasi dapat meningkat kontribusinya tahun depan  hingga 4 persen terhadap PDB. Sehingga dalam 5 tahun kedepan dapat berkontribusi paling tidak 20 persen terhadap PDB dengan jumlah penetrasi anggota setidaknya hingga 20 persen dari jumlah penduduk . 

Hal tersebut juga sesuai dengan visi Nawacita dan juga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) yang telah targetkan penurunan Rasio Gini hingga 0.30 menurut Nawacita dan 0.36 menurut RPJMN. Sebab koperasi itu selain berkontribusi untuk tingkatkan pertumbuhan ekonomi juga akan mampu distribusikan pertumbuhan secara adil dan merata karena sifat dasar dari koperasi yang memang bersifat distributif dalam sistemnya. Bahkan lebih dari itu berfungsi untuk pertinggi modal sosial (social capital) yang penting bagi fondasi pembangunan karena fungsinya pertinggi kerjasama. 

Dengan upaya-upaya strategis dan komprehensif  serta sistematis dan jadikan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector  pembangunan ekonomi rakyat bahkan, kelak koperasi kita bukan tidak mungkin  juga dapat menjadi koperasi  besar berkelas dunia dengan kontribusi utama pada sektor primer pangan, enerji, sandang, papan yang telah lama kita tinggalkan.  

Pembangunan yang adil terlihat dari seberapa besar sebetulnya rakyat banyak sebagai aktornya, dan koperasi sebagai aktor ekonomi rakyat memiliki relevansi yang kuat.  Persoalanya adalah, kenapa sebetulnya pemerintah ini akan mengarahkan pembangunan koperasi kita : sebagai penonton, pemain figuran atau pemain utama? 

Jakarta, 4 Juli 2015
Suroto, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK), Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Alumni Unsoed.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Regulasi, Wacana
Tags : Regulasi , Wacana
Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Jebakan Pertumbuhan Ekonomi Konstan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana
Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya