Suroto.net
  • Home
  • About
  • Activities
  • Notes
    • Cerpen Puisi
    • Opini Media
    • Regulasi
    • Wacana
  • News
  • Reviews
    • Books
    • Movies
  • Download

Minggu, 06 Maret 2016

Reformasi Total Koperasi

| 1 Comment


Oleh : Suroto

Koperasi dan Demokratisasi Ekonomi
Setelah tujuh tahun sejak krisis keuangan dunia yang dimulai di Amerika Serikat, koperasi dianggap sebagai titik terang dalam mengatasi kondisi ekonomi yang stagnan, penurunan upah riil, meningkatnya ketidaksetaraan, penghematan publik yang berlebih lebihan dan kerusakan sosial dan lingkungan. 

Lebih dari satu miliar orang di dunia sekarang terlibat sebagai anggota koperasi, dimana produsen, konsumen dan berbagai pihak dalam berbagai kombinasi adalah pemilik dan penerima manfaat utama dari pembagian kue ekonomi. Sejak 2008, bahkan menurut laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), keuangan koperasi dan perusahaan mutual lainya mengungguli bank-bank konvensional dalam hampir setiap ukuran.


Dukungan politik bagi koperasi bersamaan meningkat, dari pimpinan Vatikan Paus Fransiskus Xaverius  sampai dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Banyak ekonom dan tokoh dunia lainya yang menyebut, inilah saatnya satu perubahan dimulai, bagaimana setiap orang dapat mengendalikan pasar melalui kepemilikkan perusahaan secara kolektif melalui koperasi, perusahaan mutual, maupun dengan model kepemilikkan saham perusahaan oleh buruh (employee share ownership plan-ESOP). 

Krisis telah mendorong kearah transisi perusahaan yang  sebelumnya kapitalis menjadi usaha demokratis di berbagai negara seperti Argentina, Yunani, Italia dan Amerika Serikat. Orang-orang juga mulai terbelalak dengan ketahanan koperasi yang dikembangkan di Basque, Spanyol dan Italia Emilia Romagna, serta contoh yang kurang  terkenal di Venezuela, Quebec serta utamanya daerah lain yang terkena dampak krisis ekonomi.

Dunia mulai berubah kearah perbuatan, bukan argumen. Mereka telah menunjukkan bahwa produksi dalam skala besar dan sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dapat dilakukan tanpa kelas ahli, tapi kelas tukang. Hasilnya, sarana kerja tidak perlu dimonopoli sebagai sarana kelas atas, orang tidak perlu bekerja seperti budak di tempat-tempat kerja. Orang-orang mulai percaya bahwa cara koperasi dapat menjadi solusi bagi sistem kapitalisme yang ekploitatif dan selalu mengancam kehidupan orang orang kecil dalam krisis.
 
Masalah Fundamental Koperasi
Dalam setiap rezim di republik ini, koperasi selalu didengungkan sebagai soko guru ekonomi. Semua terdengar indah walaupun realitasnya sungguh jauh dari harapan. Dari sejak jaman Indonesia merdeka, koperasi kita secara agregat tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, bahkan mengalami banyak kemunduran secara konsepsional. 

Pada awal Indonesia merdeka, kontribusi koperasi terhadap perekonomian kita hanya 1,5 persen (Hatta, 1951). Hingga sampai akhir tahun 2014, kontribusi koperasi kita hanya 1,7 persen atau sekitar 187 trilyun dari Produk Domestik Bruto (PDB) kita yang sebesar 10.377 Trilyun. 

Sementara jumlah koperasi berbadan hukum kita hingga akhir tahun 2014 berjumlah 209.355. Dimana berarti hampir rata-rata ada 3 koperasi formal di setiap desa yang diklaim beranggotakan lebih dari 36 juta orang. 

Kita jadi pemilik koperasi terbanyak di dunia, tapi tidak dalam semngat perkoperasianya. Dalam percaturan bisnis, koperasi terlewat dari lintas bisnis modern dan hanya jadi bagian dari sub-ordinat bisnis lainya. Koperasi berada dalam masalah yang fundamental, baik masalah paradigmatik, regulasi maupun kebijakan. Jangankan jadi soko guru, jadi soko pinggiranpun tidak. 

Secara paradigmatik cara berkoperasi kita dipahami secara salah.  Koperasi dianggap sebagai sebuah bisnis yang tidak ada bedanya dengan usaha lainya, yaitu sebagai asosiasi berbasis modal (capital-based association). Koperasi gagal dipahami sebagai organisasi berbasis orang (people-based association) yang tidak bebas nilai.

Dalam praktek, karena begitu dominannya usaha koperasi di sektor simpan pinjam, maka koperasi itu juga dipahami hanya sebagai usaha yang pantas digerakkan di sektor ini.  Koperasi yang secara natural berfungsi untuk penuhi kebutuhan domestik pangan dan enerji justru gagal. 

Jenis koperasi pekerja (worker co-operative) yang harusnya menjadi inti dari pergerakan koperasi di sektor riel tidak berkembang sama sekali. Apalagi jenis koperasi baru yang berparadigma multipihak (multistakeholder) yang sekarang mulai banyak berkembang pesat.   

Bahkan muncul kesan, koperasi itu tak lebih dari usaha simpan-pinjam, bisnis kecil-kecilan dan hidupnya tergantung dari program pembinaan pemerintah. Koperasi bahkan tidak lagi dianggap penting sebagai bagian dari ilmu pengetahuan yang perlu diajarkan. Faktanya koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah dan perkuliahan di kampus telah banyak dihapus. 

Koperasi citranya juga terus dibiarkan dirusak di lapangan oleh praktek rentenir berbaju koperasi. Hingga pada akhirnya, masyarakat sebagianya mengenal koperasi itu sebagai kegiatan yang tak ada bedanya dengan rentenir dan bahkan secara serampangan sering dibilang usaha yang berbau riba. 

Masalah Regulasi dan Kebijakan
Dalam tata regulasi, koperasi terus disingkirkan dengan berbagai cara. Disubordinasi, didiskriminasi, dan bahkan dieliminasi dari perundang-undangan tentang ekonomi dan kemasyarakatan, Dalam kebijakan, secara sistemik dikerdilkan.  

Dalam undang-undang dan berbagai produk kebijakan, koperasi sengaja disub-ordinasi dengan selalu disebut sebagai bagian dari badan hukum yang selalu musti dibina dan dijadikan sebagai alat penyaluran program pemerintah. Diantara undang-undang yang secara terang-terangan lakukan diskriminasi dan mensub-ordinasi terhadap koperasi misalnya undang-undang (UU) penanaman modal yang hanya bolehkan investasi asing dalam bentuk perseroan, penggunaan badan hukum yang hanya boleh perseroan dalam UU Rumah Sakit, Media, serta BUMN.
 
Sampai hari ini kita juga masih diatur oleh undang-undang koperasi tersendiri yang kualitasnya jauh dari makna jatidiri koperasi. Sementara rancangan undang-undang perkoperasian baru paska dibatalkan undang-undang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas juntrunganya dan dalam draft rancangannya juga banyak yang masih gambarkan pasal titipan kepentingan kelompok tertentu. 

Strategi Reformasi
Bagaimana cara memulai proses reformasi koperasi kita yang sudah sedemikian parahnya itu?.  Berikut adalah langkah strategis yang dapat dilakukan.  

Pertama adalah tahap rehabilitasi, dilakukan dengan kembalikan citra dan reputasi koperasi, langkah-langkah penting dan nyata yang dapat dilakukan diantaranya adalah : bubarkan koperasi papan nama yang jumlahnya 136.000 dari 209.344 koperasi yang ada dan berikan jeda waktu singkat bagi rentenir berbaju koperasi untuk bertranformasi ke koperasi yang benar atau dicabut saja izinya. Ini dilakukan untuk menyingkirkan koperasi dari semak belukar yang ada dan mustinya tidak lebih dari satu tahun. 

Kedua, tahap reorientasi, sebagai langkah selanjutnya adalah dalam rangka untuk melakukan konsolidasi kembali koperasi. Koperasi yang dalam kondisi matisuri diperkuat organisasinya baik dengan upaya membangun dukungan kebijakan agar fungsi organisasi dan bisnisnya efektif maupun dalam bentuk berbagai dukungan reformasi regulasi untuk hilangkan diskriminasi terhadap koperasi maupun pemberian priveledge kebijakan bagi koperasi. Koperasi dalam tahap ini musti diorietasikan agar kembali kedalam trek yang benar dan masuk dalam lintas bisnis modern.

Ketiga tahap pengembangan, tahap ini dilakukan dengan berbagai upaya penting yang salah satunya adalah bagaimana agar koperasi itu dapat didesiminasi keberhasilannya disamping perlunya berbagai proyek pilot  yang penting terutama agar koperasi dapat bekerja dalam bisnis naturalnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam sektor pangan dan enerji.

Keseluruhan konsep tersebut kemudian dikembangkan dalam strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan tetap memberikan lingkungan kondusif bagi tumbuh dan kembangnya koperasi yang baik.

Jakarta, 28 Desember 2015
SUROTO, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPeK) dan Ketua Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI), Alumni Unsoed.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Label: Wacana
Tags : Wacana
Unknown

1 komentar:

  1. Bayah Traveller6 April 2016 11.56

    Tulisan yang inspiratif Pa Suroto. Ada yang ingin saya tanyakan. Kontribusi riil apa yang bisa dilakukan koperasi-koperasi yg sekarang masih aktif dalam rangka reformasi koperasi?

    Saya melihat koperasi yg sekarang aktif lebih banyak memikirkan koperasinya sendiri tanpa memikirkan gerakan koperasi secara keseluruhan. Bagaimana agar koperasi2 tersebut mau peduli?

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Error 404 - Not Found
Sorry, but you are looking for something that isn't here.

Fan Page

Snapshoot

Suroto nama saya. Dari nama saja orang pasti bisa tebak saya orang Jawa. Klaten, tepatnya. Nama saya hanya tersusun satu kata. Saban kali cek imigrasi, selalu saja bermasalah. Saya lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman atawa Unsoed. Itu terletak di Kota Purwokerto. Kota pertama koperasi lahir di Indonesia. Boleh jadi tuah kota inilah yang membuat saya sampai sekarang concern di gerakan koperasi.

Ruang aktivitas saya di Jakarta, Indonesia. Teman-teman mempercayakan saya untuk memimpin beberapa organisasi. Ada Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia. Lalu Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI) dan terakhir saya dipilih sebagai Ketua Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi. Sebelum di Jakarta dulu saya mengembangkan koperasi di Purwokerto, Kopkun, namanya.

Orang bilang kalau ngomong saya ndakik-ndakik. Padahal saya juga menyenangi novel dan beberapa kali menulis cerpen dan puisi. Tentu yang paling kentara dari hobi saya, ya, diskusi. Seminggu tidak diskusi bisa pusing rasanya. Hehe..

Lagi-lagi orang bilang saya utopis. Saya mencita-citakan demokrasi tak hanya di ruang politik, tapi ekonomi juga. Tentu yang saya maksud adalah Demokrasi Ekonomi. Agar orang banyak bisa memiliki penghidupan dan kekayaan dengan cara yang bermartabat. Eksploitasi satu terhadap manusia yang lain adalah kejahatan. Itulah keyakinan yang saya perjuangkan lewat koperasi.

Follow me!

Tweets by @surotobravo

Popular Posts

  • LSP2I in Media
  • GROUP TUKANG BECAK “PERJAKA” Semangat Kecil Bebas Dari Rentenir
  • Ekonomi Berbagi dan Kamuflase Ekonomi Kapitalis
  • Strategi Baru Pengembangan Koperasi Konsumen Di Indonesia
  • Mewujudkan Koperasi yang Ideal Menuju Demokrasi Ekonomi Kerakyatan

Labels

  • Cerpen Puisi
  • Opini Media
  • Regulasi
  • Video
  • Wacana

Follow by Email

Suroto.net

Suroto.net merupakan personal
blog yang menghimpun pemikiran-pemikiran progresif perkoperasian, demokrasi ekonomi dan isu-isu sosial ekonomi strategis lainnya. Suroto.net adalah jejak dari beragam gagasan dan praktik yang dibangun Suroto sebagai Aktivis Gerakan Koperasi di tanah air.

Blog ini dikelola oleh Tim Media Suroto.net. Terimakasih.

SUBSCRIBE

Subscribe Here

Sign up and we will deliver to you!

CONTACT US

Anda bisa berkomunikasi dan korespondensi langsung dengan Suroto.

+62-81548823229

suroto.ideas@gmail.com

http://kosakti.id

Gedung Inkopdit Lantai 1, Jl. Gunung Sahari III No. 11 B, Jakarta Pusat, Indonesia

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

© 2016 Suroto.net | Developed by: LingkarMaya